CPNS 2023

SEGERA SIMAK, Begini Ketentuan Swafoto untuk Lengkapi Data Diri CPNS 2023, Beserta Cara Upload

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SWAFOTO CPNS - Lihat Foto Untuk keperluan SKD, pelamar CPNS atau PPPK yang nanti akan mendaftar, diminta memperhatikan foto yang diunggah agar terbaca face recognition. Foto full face, bukan full body. Inilah bocoran jadwal seleksi CPNS 2023, persyaratan, link dan berkas pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, lihat juga aturan swafoto CPNS. (TribunKaltim.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) telah berlangsung hari ini, hingga beberapa hari kedepan.

Pemerintah sendir telah menetapkan bulan september sebagai tanggal pelaksanaan seleksi nasional tersebut.

Adapun, sekedar informasi jadwal pelaksanaan seleksi yang juga berlaku pada formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini, telah mengalami beberapa kali penundaan sebelumnya, yakni pada juni dan 17 September 2023 lalu.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN

Dalam pelaksanaannya pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) tentunya telah menyampaikan ketentuan utama dari seleksi ini.

Pasalnya seleksi nasional yang diselenggarakan secara online ini, memang dikenal dengan sebagai lowongan pekerjaan yang sedikit sulit untuk dilalui.

Berbagai syarat penentu dalam perekrutan ini pun terus berdatangan, dan tak sedikit pula yang mencari informasi mengenai detail dari persyaratan seleksi nasional ini, salah satunya adalah ketenruan mengupload foto yang benar sesuai dengan peraturan.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN

Diketahui, pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) wajib mengunggah foto saat melakukan pendaftaran rekrutmen.

Melansir Buku Petunjuk Pendaftaran SSCASN 2021, terdapat dua foto yang diunggah, yaitu swafoto saat mendaftarkan akun SSCASN dan foto formal berlatar belakang merah.

Pada seleksi CASN 2021 lalu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menambahkan beberapa fitur baru, salah satunya face recognition.

Baca juga: Ternyata Begini Cara Kecilkan Format File untuk Data Diri CPNS 2023 di Laman Resmi SSCASN

Dokumen foto harus terlihat dengan jelas dan sesuai ketentuan agar dapat terbaca sistem pada proses pendaftaran CASN 2023 ini.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono menjelaskan bahwa pelamar CASN, termasuk CPNS, tidak perlu mengunggah foto seluruh tubuh, melainkan foto yang menunjukkan seluruh wajah dengan jelas.

“Full face saja (fotonya), jangan full body,” ujar Paryono.

Baca juga: CPNS Resmi Dibuka Hari Ini, Benarkah Fresh Garduate Bisa Daftar CPNS/PPPK?

Lantas bagaiman ketentuan Swafoto yang benar sesuai ketentuan CPNS dari pemerintah?

Syarat Swafoto CPNS dan PPPK 2023

Swafoto atau dikenal sebagai selfie merupakan dokumen yang dibutuhkan dalam proses seleksi CPNS, berupa potret diri dalam pose dan busana rapi, yang diambil dengan format tertentu.

Nantinya swafoto harus diunggah ke laman sscasn.bkn.go.id dengan file bertipe JPEG/JPG yang memiliki ukuran maksimal 200 Kb sesuai yang diminta.

Swafoto yang diunggah adalah berbentuk portrait serta fokus utama adalah pada wajah Anda, sehingga hindari mengirimkan swafoto dengan banyak objek di latar belakang, apalagi banyak orang.

Contoh Swafoto CPNS 2023 yang Benar

Agar swafoto Anda diterima dan memenuhi persyaratan, pastikan pencahayaan dalam ruangan tempat Anda mengambil swafoto cukup terang.

Dimana syarat swafoto CPNS 2023 yang benar, harus :

  • Menampilkan wajah peserta dengan jelas
  • Foto diambil dalam format portrait dan close up
  • Foto diambil dengan latar belakang bebas
  • Menggunakan pakaian sopan

Agar lebih jelas simak penjelasan berikut ini.

Dikutip dari laman resmi SSCASN, terdapat dua foto yang diunggah saat pendaftaran, yaitu swafoto dan foto formal berlatar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 kb serta tipe jpeg/jpg.

1. Swafoto

Swafoto diunggah saat pendaftaran akun SSCASN, dengan foto yang tampak muka dengan jelas.

Swafoto berekstensi jpg/jpeg dengan maksimal ukuran 200 kb.

Contohnya seperti berikut :

SWAFOTO CPNS - Swafoto yang diunggah saat mendaftarkan akun SSCASN. Inilah bocoran jadwal seleksi CPNS 2023, persyaratan, link dan berkas pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, lihat juga aturan swafoto CPNS. (TribunKaltim.com) (TribunKaltim.com)

2. Foto formal

Adapun tata cara berswafoto lainnya yakni secara Formal berlatar belakang merah.

Tata cara foto ini wajib diunggah setelah pelamar telah selesai menentukan formasi pada instansi yang akan dilamar.

Foto ini berukuran 100-300 kb dengan ekstensi jpg.

Contohnya seperti berikut :

SWAFOTO CPNS - Lihat Foto Untuk keperluan SKD, pelamar CPNS atau PPPK yang nanti akan mendaftar, diminta memperhatikan foto yang diunggah agar terbaca face recognition. Foto full face, bukan full body. Inilah bocoran jadwal seleksi CPNS 2023, persyaratan, link dan berkas pendaftaran CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id, lihat juga aturan swafoto CPNS. (TribunKaltim.com) (TribunKaltim.com)

Baca juga: Jangan Sampai Salah Isi, Berikut Cara yang Benar Buat Akun SSCASN untuk CPNS dan PPPK 2023

Cara Unggah File Swafoto untuk CPNS 2023

Untuk mengambil dan mengunggah swafoto Anda ke laman penerimaan berkas, ada cara dan aturan yang mudah dilakukan.

Merujuk laman casn.esdm.go.id, berikut ini adalah cara melakukan swafoto dengan menggunakan ponsel atau gawai Anda:

1. Lakukan swafoto dengan klik tombol “Ambil Foto”.

Jika foto belum memuaskan, klik “Foto Ulang” untuk mengulangi swafoto.

Jika sudah sesuai, klik “Simpan Foto” jika selesai melakukan swafoto.

2. Jika swafoto berhasil disimpan akan muncul notifikasi seperti berikut: “unggah swafoto berhasil”.

Proses mengunggah swafoto selesai dan Anda bisa lanjutkan dengan proses unggah berkas atau persyaratan lainnya.

Baca juga: Pukul Berapa Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Dibuka Hari Ini? Berikut Informasi Terkini Terkait CPNS

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Meskipun terpakasa diundur pada hari pendaftaran, seleksi penerimaan CPNS tahun ini masih terdiri dari 32 tahapan, mulai akhir September 2023 hingga Maret 2024.

Perubahan Jadwal CPNS 2023

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
  • Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
  • Masa sanggah: 21-23 November 2023
  • Jawab sanggah: 21-25 November 2023
  • Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
  • Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
  • Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
  • Penarikan data final: 7-8 Desember 2023
  • Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
  • Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
  • Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024
  • Masa sanggah: 11-13 Januari 2024 Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
  • Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
  • Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
  • Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
  • Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.

Perubahan Jadwal PPPK 2023

Serupa, pendaftaran PPPK 2023 turut diundur mulai 20 September 2023 hingga pertengahan Februari 2024. Terdiri dari 16 tahapan, berikut jadwal seleksi PPPK terbaru:

  • Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
  • Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
  • Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
  • Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
  • Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
  • Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
  • Penjadwalan seleksi kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi kompetensi: 3-6 November 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 13 November-4 Desember 2023
  • Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
  • Pengumuman kelulusan: 4-13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023-12 Januari 2024
  • Usul penetapan NI PPPK: 13 Januari-11 Februari 2024
  • Sementara itu, Pendaftaran CPNS dan PPPK secara online melalui laman Sistem Seleksi
  • Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, berlangsung hingga 9 Oktober mendatang.

Baca juga: MAHKAMAH Agung Buka 1.669 Formasi CPNS 2023, Ini Jabatan dan Kualifikasi yang Dibutuhkan

Adapun rencananya tahun ini, pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), akan memprioritaskan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam seleksi calon ASN tahun 2023.

Pemerintah mengalokasikan sebanyak 543.593 PPPK 2023 dari total formasi 572.496 yang ditetapkan melalui Panita Seleksi Nasional atau Panselnas.

Adapun, kebutuhan pengadaan bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dialokasikan sebesar 28.903 dari total formasi.

Berdasarkan kebutuhan ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK untuk seleksi CASN tahun ini, Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto menyampaikan mekanisme pengadaan ASN 2023 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan kelompok jabatan ASN, yakni jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Kebutuhan jabatan fungsional ditetapkan sesuai dengan jumlah pegawai yang akan pensiun.(*)

Simak info CPNS 2023 TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau Google News