TRIBUNPRIANGAN.COM - Seleksi Calon pegawai negeri Sipil (CPNS) 2023 kini tengah jadi incaran masyarakat.
Diketahui, seleksi nasional ini akan berlaku unutk dua kategori formasi besar yakni CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun Formasi yang ditawarkan sebanyak 572.496, dengan rincian 28.903 orang (CPNS) dan 543.593 orang (PPPK).
Baca juga: BOCORAN Drakor Greeting Relationship, Kisah Cinta Sejati yang Diperankan Lee Jun Hyuk
Dalam pengumumannya Badan Kepegawaian Negara (BKN) berencana merangkum semua lowongan pada formasi PPPK menjadi satu dengan sebutan PPPK Teknis.
PPPK Teknis sendiri, adalah PPPK non-guru dan non-kesehatan. PPPK Tenaga Teknis ditugaskan mengisi jabatan dalam lingkup fungsional tenaga teknis.
"Berkenaan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis Tahun Anggaran (T.A.) 2023, Badan Kepegawaian Negara (BKN) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi PPPK Tenaga Teknis yang akan ditugaskan di lingkungan BKN," bunyi keterangan di laman bkn.go.id, Sabtu (16/9/2023).
Baca juga: BOCORAN Drakor Because I Want No Loss, Kisah Kawin Kontrak Shin Min Ah dan Kim Young Dae
Formasi pppk teknis 2023 yang dibuka diperuntukkan untuk lulusan S1, beberapa di antaranya untuk semua jurusan.
Namun dalam perencanaan ini, masyarakat tentu saja akan melihat lebih jauh mengenai pengkhususan formasi tersebut.
Dan salah satu yang paling bnayak dicari masyarakat mengenai lowongan tersebut adalah jumlah besaran upah yang akan didapat setelah dinyatakan lulus.
Baca juga: Badan Pusat Statistik Buka Formasi PPPK 2023, Segini Jumlah dan Syarat Ketentuan yang Disediakan
Untuk itu, berikut ini TribunPriangan.com mencoba merangkumnya dalam penjelasan berikut.
Dikutip dari Kompas TV, berikut rincian formasi PPPK Teknis 2023 terkhusus untuk mereka dengan jenjang pendidikan S1/D3 semua jurusan beserta gaji yang akan didapatkan.
Formasi PPPK Teknis 2023 untuk S1/D3 Semua Jurusan dan Gajinya
1. Ahli Pertama Analis Kebijakan
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan
- Alokasi kebutuhan: 2 (umum)
- Penempatan: Kantor BKN Pusat
- Tugas jabatan: Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
- Gaji: minimal Rp8.101.650, maksimal Rp9.403.380
2. Ahli Pertama - Arsiparis
- Kualifikasi pendidikan: D-IV Semua Jurusan / S-1 Semua Jurusan
- Alokasi kebutuhan: 1 (umum)
- Penempatan: Kantor BKN Pusat
- Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Ahli Pertama.
- Gaji: minimal Rp8.081.650, maksimal Rpp9.383.380
3. Terampil - Arsiparis
- Kualifikasi pendidikan: D3 semua jurusan
- Alokasi kebutuhan dan penempatan:
- BKN Pusat: 30 (umum), 6 (khusus)
- Kantor Regional I BKN Yogayakarta: 1 (umum), 4 khusus)
- Kantor Regional III BKN Bandung: 9 (umum), 2 (khusus)
- Kantor Regional V BKN Jakarta: 4 (umum)
- Kantor Regional VI BKN Medan: 3 (umum)
- Kantor Regional VII BKN Palembang: 3 (khusus)
- Kantor Regional VIII BKN Banjarmasin: 4 (umum)
- Kantor Regional IX BKN Jayapura: 2 (umum)
- Kantor Regional X BKN Denpasar: 4 (umum)
- Kantor Regional XI BKN Manado: 1 (umum)
- Tugas jabatan: Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, dan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi sesuai uraian kegiatan jenjang Terampil.
- Gaji: minimal Rp6.507.600, maksimal Rp7.720.628
Baca juga: Jadwal CPNS 2023 Diundur, Berikut 10 Latihan Soal CPNS 2023 Materi TWK Lengkap dengan Kunci Jawaban
Syarat daftar PPPK 2023
Dikutip dari laman SSCASN, berikut ini beberapa syarat untuk mendaftar seleksi PPPK di tahun 2023:
- Warga Negara Indonesia
- Memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (formasi, jabatan, dan sebagainya)
- Memenuhi batas usia yang dipersyaratkan .
Adapun terkait batas usia seleksi PPPK Teknis 2023 minimal berusia 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejumlah ketentuan lain untuk bisa mengikuti seleksi PPPK yakni:
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;
- Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Baca juga: 572.496 Formasi untuk CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran Seleksi CASN Jadi 20 September
Jadwal seleksi PPPK
Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi PPPK 2023:
- Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
- Pendaftaran seleksi: 20 September - 9 Oktober 2023
- Seleksi Administrasi: 20 September - 12 Oktober 2023
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13-16 Oktober 2023
- Masa Sanggah: 17-19 Oktober 2023
- Jawab Sanggah: 17-21 Oktober 2023
- Pengumuman Pasca Sanggah: 20-26 Oktober 2023
- Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober-2 November 2023
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3-6 November 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November-2 Desember 2023
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November - 4 Desember 2023
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November-7 Desember 2023
- Pengumuman Kelulusan: 4-13 Desember 2023
- Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024
- Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari - 11 Februari 2024.
Baca juga: Sejumlah Formasi Belum Teroptimalisasi Penuh, Jadi Alasan BKN Tunda Tanggal Main CPNS dan PPPK 2023
Sekedar informasi, program pemerintah dibawa pengawasan Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini telah dijadwalkan ulang, setelah sebelumnya harus ditunda pada 17, menjadi 20 September 2023 mendatang.
Sehubungan dengan perubahan jadwal ini, maka pengumuman terkait Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023 pada 21 Agustus 2023 tidak berlaku.
Sebagai informasi, formasi CPNS tahun ini hanya dialokasikan di instansi pusat, dan tidak ada formasi di instansi daerah.
Dari usulan formasi yang mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), dialokasikan kursi sebanyak 28.903 formasi CPNS di instansi pusat.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas TV (Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari)
Simak info CPNS TribunPriangan.com lainnya di : Info CPNS dan PPPK 2023 atau GoogleNews