CPNS 2023

Daftar Formasi Tenaga Kesehatan Pada CPNS 2023, yang Tak Wajib Lampirkan STR, Ada yang Kamu Minat?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi (iphoba via TribuNJogja.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Negeri dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 akan dimulai serentak pada 17 September 2023.

Bagi Anda yang berminat menjadi PNS atau PPPK, maka sebaiknya mengetahui semua tahapan seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023, syarat yang dibutuhkan, dan cara membuat akun di sscasn.bkn.go.id untuk mendaftar.

Sebanyak 572.496 lowongan di pemerintah pusat hingga daerah akan tersedia pada seleksi PPPK dan CPNS 2023, salah satunya adalah formasi tenaga kesehatan.

Formasi kesehatan hampir tak pernah sepi peminat.

Bukan saja harus diutamakan dalam hal perekrutan setiap tahun, namun kebutuhan tenaga medis memang sudah seharusnya diadakan perekrutan setiap tahun.

Sebab lowongan serta tenaga ini sangat amat dibutuhkan secara universal.

Formasi dengan nama lain tenaga Medis ini, menjadi salah satu prioritas dalam setiap seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), termasuk dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Baca juga: 6 Formasi Utama Tenaga Medis yang Sediakan Lowongan Lewat CPNS 2023, Ada Jurusan Kamu?

Sama seperti pada perekrutan sebelumnya dalam beberapa formasi umum akan menyertakan kewajiban bagi para pelamar untuk melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR).

Namun, ada sejumlah formasi yang tidak wajib menggunakan STR.

Mengutip Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bagi pemilik STR yang masa berlakunya belum berakhir, STR tersebut belum menjadi berlaku seumur hidup.

"SE tersebut adalah terkait penyaratan STR dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan utk melamar PPPK," ucapnya saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (2/9/2023) malam.

Dimana aturan tersebut, Kata Nadia, temaktub dalam Surat Edaran Nomor: PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian KErja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023.

"Nanti saat mengurus kembali sudah dengan STR seumur hidup, tau kalau sekarang akan mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dengan syarat masa berlaku yang ada kurang dari 3 bulan atau yang lebih dari 3 bulan dari masa STR yang ada," imbuhnya.

Baca juga: 6 Dokumen Pribadi yang Dibutuhkan saat Pendaftaran CPNS 2023, Jangan Lupa untuk Dipindai!

Lantas apa sebenarnya yang dimaksud dengan STR?

Menurut Kemenkes, surat tanda registrasi atau disingkat STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Setelah mendapatkan STR, tenaga kesehatan tersebut dapat melakukan aktivitas pelayanan kesehatan sesuai undang-undang.

Kendati demikian, STR adalah hal yang sangat penting untuk para calon tenaga medis seperti mahasiswa kesehatan tingkat akhir pendidikan vokasi dan lulusan pendidikan profesi kesehatan.

Dokumen ini juga menjadi konfirmasi bahwa seorang tenaga kesehatan sudah memiliki kemampuan medis yang memadai dan telah lulus proses uji kompetensi.

Beberapa tenaga kesehatan yang memerlukan dokumen ini antara lain seperti dokter, perawat, bidan, apoteker, psikolog, fisioterapis, dan masih banyak lagi.

Baca juga: CPNS 2023: Jadwal, Syarat yang Dibutuhkan, dan Cara Buat Akun di sscasn.bkn.go.id

Daftar Formasi yangh Wajib Menyertakan STR pada Seleksi PPPK 2023

Mengacu pada SE tersebut, sebagian besar formasi tenaga kesehatan membutuhkan syarat melampirkan STR.

Namun, ada juga formasi seleksi CASN 2023 yang tidak memerlukan STR, diantaranya :

Formasi yang Wajib STR

  • Apoteker Ahli
  • Asisten Apoteker Terampil
  • Asisten Pranata Anestesi Terampil
  • Bidan Ahli
  • Dokter Ahli
  • Dokter Gigi Ahli
  • Dokter Pendidik Klinis Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Terampil
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Fisioterapis Ahli
  • Fisioterapis Terampil
  • Nutrisionis Ahli
  • Nutrisionis Terampil
  • Okupasi Terapis Terampil
  • Ortotis Prostetis Terampil
  • Pembimbing Kesehatan Kerja Ahli
  • Penata Anestesi Ahli
  • Perawat Ahli
  • Perawat Terampil
  • Perekam Medis Ahli
  • Perekam Medis Terampil
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Terampil
  • Psikolog Klinis Ahli
  • Radipgrafer Ahli
  • Radipgrafer Terampil
  • Refraksionis Optisien Terampil
  • Teknisi Elektromedia Ahli Teknisi Elektromedia Terampil
  • Tenisi Gigi Terampil
  • Teknisi Transfusi Darah Terampil
  • Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil
  • Terapis Gigi dan Mulut Ahli
  • Terapis Gigi dan Mulut Terampil
  • Terapis Wicara Terampil.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2023 Sebentar Lagi Dibuka, Ketahui 4 Tahapan CPNS Tahun Ini

Formasi yang Tak Wajib STR

  • Administrator Kesehatan Ahli
  • Entomolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Ahli
  • Epidemiolog Kesehatan Terampil
  • Fisikawan Medis Ahli
  • Nutrisionis Ahli
  • Pembimbing KEsehatan Kerja Ahli
  • Perekam Medis Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan Ahli
  • Pranata Laboratorium Kesehatan
  • Kesehatan Psikolog Klinis Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Ahli
  • Tenaga Promosi KEsehatan dan Ilmu Perilaku Terampil
  • Tenaga Sanitasi Lingkungan Ahli.

Baca juga: 8 Instansi Daerah yang Sudah Umumkan Keperluan Formasi PPPK pada Seleksi CPNS 2023

Cara Mendapatkan Surat Tanda Registrasi

Untuk pembuatannya sendiri, para tenaga kerja dapat mengajukan STR secara online atau disebut e-STR, melalui link ktki.kemkes.go.id.

Harus diingat juga bahwa STR memiliki masa berlaku hingga 5 tahun saja.

Setelah masa berlakunya habis, STR dapat diperpanjang kembali.

Salah satu persyaratan memperpanjang STR adalah mendapatkan 25 SKP (Satuan Kredit Profesi) yang bisa didapatkan dari partisipasi pada kegiatan pendidikan, pelatihan, dan kegiatan ilmiah sesuai profesinya.

Baca juga: Peserta CPNS Lulusan S1 Boleh Daftar Pakai Ijazah SMA, Ini Ketentuan BKN Jika Behasil Lulus

Formasi PPPK Kemenkes

Terkait dengan formasi PPPK Kemenkes baik untuk instansi pusat dan daerah, Nadia mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Jadi formasi (ditentukan) Kemenpan-RB. (Formasi) menunggu Kemenpan-RB ya," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (2/92023).

Dikutip dari laman Instagram @kemenkes_ri, Kemenpan RB telah mengalokasikan formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 169.094 dati total 572.379 formasi yang dibuka.

Ada 30 jenis formasi Jabatan Fungsional Kesehatan yang akan dibuka pada Pengadaan PPPK 2023 17 September 2023 mendatang.

Baca juga: Lulusan S1 Daftar CPNS atau PPPK Bisa Pakai Ijazah SMA, Benarkah? Ini Penjelasan BKN

Jadwal Seleksi PPPK 2023

  • Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 23 s.d. 26 Oktober 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 6 s.d. 27 November 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023
  • Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024. (*)

Artikel ini telah Kompas.com (Penulis Alinda Hardiantoro | Editor Farid Firdaus)

Simak berita update TribunPriangan.com lainya di : Google News