CPNS 2023

Mau Tes PNS, Simak Jadwal, Formasi dan Cara Daftar CPNS 2023, Serta Jangan Lupa 6 Dokumen Wajib Ini!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi CPNS 2023 (Freepik)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Proses seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tahun 2023 akan dimulai sebentar lagi.

Pemerintah sendiri telah resmi menetapkan bulan September sebagai waktu seleksi nasional tersebut berlangsung.

Dimana akan dimulai pada tanggal 17 sampai dengan 30 September 2023 mendatang.

Dilansir dari laman resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), Rabu (30/8/2023), ada beberapa hal yang mesti diperhatikan betul bagi mereka yang ingin mendaftar seleksi tersebut.

Baca juga: 9 Kementerian dan Pemda Umumkan Jumlah Formasi CPNS dan PPPK 2023, Daerah Pusat dan Jawa Mendominasi

Untuk lebih jelasnya, segera simak informsi berikut ini:

Persyaratan CPNS 2023

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021, berikut persyaratan umum CPNS.

  1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
    Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
  2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  3. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian NKRI.
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
    Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan
    Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
  6. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPPK.

Baca juga: TINGGAL 17 Hari Lagi Seleksi CPNS dan PPPK Kabupaten Tasikmalaya Dibuka, DPRD: Banyak PNS Pensiun

Formasi CPNS 2023

Menurut laman resmi BKN, tahun ini formasi CASN yang dibutuhkan sebanyak 572.496 formasi.

Rincian formasi tersebut adalah 28.903 formasi CPNS dan 543.593 formasi PPPK.

Adapun kementerian dan lembaga yang sudah merilis formasi CPNS 2023, yaitu:

- Formasi CPNS dan PPPK Instansi Pusat

1. Formasi CPNS Makhamah Agung

Mahkamah Agung (MA) sendiri mendapat jatah formasi sebanayak 1.669 posisi pada perekrutan CPNS tahun ini.

Dikutip dari Kompas.com, Jumat (25/8/2023), Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan keputusan penetapan kebutuhan formasi ASN.

Halaman
1234