- Yang dilakukan 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri/yatim/janda tidak memiliki ahli waris
- Yang dilakukan 3 bulan sekali untuk penerima pensiun yang memeliki ahli waris.
2. Tidak Kirimkan Fomulir
Pensiunan belum mengirimkan kembali formulis SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri kepada PT Taspen akan membuat keterlambatan pencairan.
Ppensiunan diharapkan segera mengirimkan formular sesuai dengan ketentuan.
3. Mendaftarkan di Atas Tanggal 15
Apabila pensiunan baru dan mendaftarkan setelah tanggal 15 akan diproses di bulan berikutnya.
Nantinya, Pensiunan akan masuk sebagai susulan dan berlaku bagi yang mengajukan pertama kali pensiun.
Lalu, akan dibayarkan di tanggal 1 di bulan-bulan berikutnya.
Untuk itu, para pensiunan PNS segera melakukan dari apa yang dikatakan dari PT Taspen.
Jika masih bingung, bisa menghubungi via call center atau ke lokasi langsung.
Demikian informasi hal yang membuat gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen.
Untuk Info mengenai persyaratan Pencairan Gaji di Taspen Bisa LIHAT DI SINI. (*)
Simak bertia update TirbunPriangan.com lainnya di : Google News