Karena kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkaat pengabdian, maka kenaikan pangkat yang bisa diberlakukan melalui ketentuan ini adalah kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Sementara itu, untuk kenaikan pangkat reguler, akan dilakukan selama 4 tahun sekali, dan lagi masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama bagi PNS terhitung sejak pegawai tersebut menjabat sebagai CPNS.
Baca juga: Gaji PNS Naik, Hati-hati Ada Hal yang Hambat Penerimaan kenaikan Upah Bagi Pensiunan, Segera Cek!
Adapun sayarat yang berlaku bagi mereka yang berpangkat reguler, akan naik pangkat setingkat lebih tinggi dari pangkatnya sekarang, dengan syarat :
1. Minimal telah menjabat 4 tahun sejak pangkat yang terakhirnya.
2. Seluruh unsur-unsur dalam penilaian prestasi kerja pegawai PNS, minimal memiliki predikat ‘baik’ dalam dua tahun terakhir ia menjabat pada pangkat terakhir.
Selain itu, kenaikan pangkat juga tidak diperuntukkan bagi PNS jabatan fungsional dan PNS jabatan struktural, begitu pula dengan PNS yang telah melaksanakan tugas belajar.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News