TRIBUNPRIANGAN.COM - Tepat tanggal 1 Agustus, para pensiunan PNS bersiap terima gaji yang telah alami kenaikan.
Hal ini menjadi, rencana pemerintah pada jauh-jauh hari sebelumnya.
Penetapan kenaikan gaji pensiunan PNS untuk semua golongan yang akan dicairkan melalui PT Taspen mulai tanggal 1 setiap bulannya.
Adanya kenaikan gaji pensiunan PNS yang akan cair mulai 1 Agustus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ara ASn di masa tua.
Baca juga: Begini Cara Cek Data DTKS Kemensos untuk Lihat Status Penerima Bansos PKH dan BPNT
Kabar ini sudah dinantikan pensiunan PNS semua golongan sejak lama karena sangat membantu keuangan mereka yang kebanyakan sudah tidak dapat bekerja lagi.
Dalam hal ini pemerintah telah menetapkan para pensiunan PNS akan terima kenaikan gaji yang nominalnya telah disetujui.
Adapun, besaran kenaikan gaji pensiunan PNS semua golongan tersebut telah termuat dalam PP Nomor 18 Tahun 2019.
Baca juga: Hore, Gaji Bakal Naik Bulan Depan, Ini Perbandingan Upah PNS dan PPPK di Setiap Golongan
Berikut kisaran kenaikan gaji pada pensiunan PNS yang berlaku hingga saat ini dan akan cair pada 1 Agustus, :
1. Gaji pensiunan PNS
- PNS golongan I akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.014.900.
- PNS golongan II akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.865.000.
- PNS golongan III akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp3.579.800.
- Golongan IV akan mendapatkan pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp4.425.900.
2. Gaji PNS untuk janda atau duda
- Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600
- Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.375.200.
- Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp1.727.000.
- Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.170.600 sampai Rp2.2124.500.
3. Gaji PNS untuk janda atau duda yang ditinggal meninggal PNS
- Golongan I akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp1.934.800.
- Golongan II akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.560.800 sampai Rp2.746.500.
- Golongan III akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp1.786.100 sampai Rp3.453.300.
- Golongan IV akan mendapatkan uang pensiunan sebesar Rp2.111.400 sampai Rp4.243.600.
Pada tahun 2023 ini kabarnya pemerintah akan kembali memberikan kenaikan gaji pensiunan PNS yang besarannya akan diumumkan Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Wow! Gaji PNS Bisa Naik 10 Kali Lipat Jika Pola Single Salary Diterapkan, Benarkah?
Syarat Pencairan Uang di Taspen
Adapun Syarat dan Ketentuan yang diberlakukan oleh pihak Taspen, untuk bisa mencairakan gaji pensiunan PNS dikutip dari taspen.co.id, diantaranya :
A. Tabungan Hari Tua (THT)
Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek); - SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.
B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM)
Jika pegawai tersebut, telah meninggal dunia pada saat masih aktif, maka dapat menyertakan :
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi; - Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
Catatan :
1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
3. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.
C. Nilai Tunai Asuransi
Jika pegawai berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia, dapat melampirkan :
- Hasil Pengisian Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
Fotokopi SK Pemberhentian; - SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
- Fotokopi buku rekening pemohon;
Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.
D. Asuransi Kematian (ASKEM)
ASKEM sendiri merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta TASPEN apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.
Diantatanya dapat meliputi :
1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon.
2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
Baca juga: HORE! Pengumuman Kenaikan Gaji PNS Bakal Diumumkan Agustus 2023, Segini Kisaran Nominalnya
Gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen
Selain itu, ada kamungkinan jika gaji pesiunann PNS belum bisa dicairkan dan di proses pihak Taspen, karena beberapa hal.
Sebagaiman diketahui, PT Taspen merupakan perusahaan BUMN yang dipercaya menyelenggarakan Program Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terdiri dari Program Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tabungan Hari Tua (THT).
Jadi, gaji yang didapat untuk pensiunan PNS dikirimkan dari Taspen.
Meski begitu, para pensiunan PNS yang sudah mendapatkan haknya, namun tak kunjung mendapatkan gaji yang ditunggu meski sudah jatuh di tanggal pencairan setiap tanggal 1.
PT Taspen sudah memberikan alasan kenapa gaji tak segera di transfer.
1. Tidak melakukan otentikasi
Proses otentikasi tersebut dilakukan secara berkala yang dilakukan dengan memverifikasi wajah pensiunan yang sebelumnya sudah dimasukkan data biometrik/enrollnya ke sistem Taspen.
Adapun beberapa proses otentikasi;
- Yang dilakukan 1 bulan sekali untuk penerima dana veteran
- Yang dilakukan 2 bulan sekali untuk penerima pensiun sendiri/yatim/janda tidak memiliki ahli waris
- Yang dilakukan 3 bulan sekali untuk penerima pensiun yang memeliki ahli waris.
2. Tidak Kirimkan Fomulir
Pensiunan belum mengirimkan kembali formulis SPTB atau Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri kepada PT Taspen akan membuat keterlambatan pencairan.
Ppensiunan diharapkan segera mengirimkan formular sesuai dengan ketentuan.
3. Mendaftarkan di Atas Tanggal 15
Apabila pensiunan baru dan mendaftarkan setelah tanggal 15 akan diproses di bulan berikutnya.
Nantinya, Pensiunan akan masuk sebagai susulan dan berlaku bagi yang mengajukan pertama kali pensiun.
Lalu, akan dibayarkan di tanggal 1 di bulan-bulan berikutnya.
Untuk itu, para pensiunan PNS segera melakukan dari apa yang dikatakan dari PT Taspen.
Jika masih bingung, bisa menghubungi via call center atau ke lokasi langsung.
Demikian informasi hal yang membuat gaji pensiunan PNS tak ditransfer dari Taspen.(*)
Simak berita upadate TribunPriangan.com lainnya di : Google News