1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
- Fotokopi buku rekening pemohon.
2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
- Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)
3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;
- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.
4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.
- Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
- Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
- Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
- Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
- Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.
Catatan :
- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;
- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;
- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;