Gaji PNS Naik

MULAI HARI INI, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan, Segera Simak Syarat, dan Ketentuan dari Taspen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews)

1. Istri / Suami dari peserta aktif meninggal dunia.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bendaharawan gaji;
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon
  • Fotokopi buku rekening pemohon.

2. Anak dari Peserta Aktif Meninggal Dunia.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) dibuat oleh bedaharawan gaji;
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi Akta/surat kelahiran dilegalisir Lurah / Kepala Desa
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

Catatan : Untuk anak usia 21 s/d 25 tahun, belum menikah / bekerja dan masih sekolah (SKS)

3. Penerima Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

Catatan :

- Fotokopi Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah / KUA bila pemohon adalah istri;

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;

- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;

- Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami/istri, anak, orang tua.

4. Istri / Suami dari Penerima Pensiun Pegawa Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia.

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
  • Fotokopi SK Pensiun/ Kartu Identitas Pensiun (KARIP);
  • Fotokopi Surat Kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi Surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon.

Catatan :

- Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

- Surat kuasa ahli waris bila anak yang sudah dewasa;

- Surat ketarangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;

Halaman
1234