Gaji PNS Naik

MULAI HARI INI, Gaji Pensiunan PNS Bisa Dicairkan, Segera Simak Syarat, dan Ketentuan dari Taspen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi gaji PNS (Tribunnews)

Jika pegawai berhenti, bisa mengajukan hak pensiun, dnegan melampirkan :

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    Fotokopi SK Pensiun / Pertimbangan Teknis (Pertek);
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, PT TASPEN (PERSERO) sekaligus dibayarkan Pensiun Pertama.

B. Tabungan Hari Tua (THT) dan Asuransi Kematian (ASKEM)

Jika pegawai tersebut, telah meninggal dunia pada saat masih aktif, maka dapat menyertakan :

  • Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP);
    Surat Keterangan kuasa ahli waris yang ditandatangani oleh kepala instansi;
  • Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji;
  • Fotokopi surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit;
  • Fotokopi surat Nikah yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / KUA;
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;

 Catatan :

1. Surat penunjukan wali dari pengadilan negeri / agama bila pemohon adalah anak belum berusia 18 tahun;

2. Surat Keterangan ahli waris dari lurah / kepala desa bila pemohon orang tua kandung;

3. Surat penetapan ahli waris dari pengadilan bila pemohon selain suami / istri, anak, orangtua.

 Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Pejabat Negara, sekaligus dibayarkan manfaat program JKM.

C. Nilai Tunai Asuransi

Jika pegawai berhenti bukan kearena pensiun atau bukan karena meninggal dunia, dapat melampirkan :

  • Hasil Pengisian Formulir Pemintaan Pembayaran (FPP);
    Fotokopi SK Pemberhentian;
  • SKPP yang dibuat dan disahkan oleh instansi yang berwenang (KPPN / Pemda);
  • Fotokopi identitas diri (KTP / SIM) pemohon;
  • Fotokopi buku rekening pemohon;

Catatan : Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dibayarkan juga Pengembalian Iuran Pensiun.

D. Asuransi Kematian (ASKEM)

ASKEM sendiri merupakan jenis asuransi yang memberikan jaminan keuangan kepada peserta TASPEN apabila istri/suami/anak meninggal dunia atau kepada ahli warisnya apabila peserta meninggal dunia.

Diantatanya dapat meliputi :

Halaman
1234