TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN GARUT - Masyarakat dapat memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM secara praktis, cukup dengan mengunjungi layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling di Polres Garut diselenggarakan Senin sampai Minggu dengan lokasi yang berbeda-beda.
Namun perlu diketahui, terdapat syarat-syarat yang dibutuhkan ketika hendak memperpanjang SIM.
Baca juga: Penyu Hijau Kembali Terdampar di Sindangkerta Tasikmalaya, Ibu-ibu dari Garut Bantu Evakuasi
Berikut persyaratannya:
- SIM yang masih aktif (tidak melebih masa berlaku), beserta fotokopinya
- e-KTP dan fotokopiannya
- Uang tunai untuk biaya perpanjang SIM
Lantas berapa biaya yang dibutuhkan untuk memperpanjang SIM?
Baca juga: Kecewa Luis Milla Mundur dari Persib Bandung, Bobotoh di Garut Nilai Manajemen yang Bermasalah
Untuk dicatat, layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjang SIM A dan SIM C.
Sementara biaya untuk memperpanjang SIM A sesuai PP adalah Rp 80.000, lalu Rp 75.000 untuk SIM C.
Adapun jadwal SIM keliling Polres Garut pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023, berlokasi di Alfamart Cilawu.
Layanan SIM keliling Polres Garut pada Senin-Kamis dimulai pukul 08.00-12.00 WIB, sedangkan Jumat-Minggu pada 08.00-11.00 WIB.
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polres Garut ini dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Garut pada hari ini, Selasa, 18 Juli 2023. (*)