Senin, 27 April 2026

Warga Samarang Garut Curi 28 Gram Emas Senilai Rp 20 Juta Untuk Main Judi Online

Warga Samarang Garut Curi 28 Gram Emas Senilai Rp 20 Juta Untuk Main Judi Online

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/sidqi al ghifari
CURI EMAS - Warga Samarang Garut Curi 28 Gram Emas Senilai Rp 20 Juta Untuk Main Judi Online 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Garut, Sidqi Al Ghifari 


TRIBUNPRIANGAN.COM, GARUT - Seorang pemuda di Garut bersinisial MG (25) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran aksi nekatnya.

Ia ditangkap polisi lantaran diduga jadi pelaku pencurian emas milik tetangganya sendiri di Desa Cintaasih, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha mengatakan MG telah ditetapkan menjadi tersangka. Dari keterangannya, tersangka nekat mencuri emas milik tetangga untuk modal judi online.

"Perhiasannya seberat 28 gram atau seharga lebih dari 20 juta rupiah," ujarnya kepada awak media, Minggu (10/8/2025).

Ia menuturkan, aksi MG dilakukan pada tanggal 17 Juli 2025. Saat itu MG leluasa masuk ke rumah korban lantaran merupakan teman dari suami korban.

Setelah tiga pekan diselidiki oleh polisi, MG akhirnya berhasil ditangkap lalu mengakui perbuatannya yang diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi mata.

"Yang bersangkutan ini sering main judi online, pengakuannya mencuri itu untuk modal judi," ungkapnya.

AKP Hilman menjelaskan, bahwa puluhan gram emas itu sudah dijual tersangka ke toko emas di wilayah pasar Pasirwangi.

Akibat dari perbuatannya itu, MG dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. 

"Ancaman hukumannya bisa hingga 7 tahun penjara," tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved