TRIBUNPRIANGAN.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS tahun ajaran 2023/2024 telah dimulai sejak Senin 17 Juli 2023 ini.
MPLS ini diselenggarakan untuk sekolah usia dini hingga sekolah menengah.
Kementerian Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan-aturan atau pedoman pelaksanaan MPLS 2023 Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Contoh Tugas dan Atribut yang Dilarang Saat MPLS 2023, Melanggar Sanksinya Berat
Baca juga: Berikut Ini Dia Teka-Teki MPLS Untuk SD/SMP/SMA/SMK Beserta Jawabannya: Guling Berdarah, Air Tanah
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Pada MPLS ini siswa baru akan mendapat sejumlah materi antara lain terkait Wawasan Wyata Mandala, Pramuka, dan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.