TRIBUNPRIANGAN.COM - Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS Kurikulum Merdeka tahun ajaran 2023/2024 di Jawa Barat sudah mulai berlangsung sejak Senin 17 Juli 2023.
MPLS ini diselenggarakan untuk sekolah usia dini hingga sekolah menengah.
Kementerian Pendidkan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan-aturan atau pedoman pelaksanaan MPLS 2023 Kurikulum Merdeka.
Baca juga: Materi Lengkap MPLS 2023 Kurikulum Merdeka Tentang Pendidikan Karakter di Sekolah
Baca juga: Materi Lengkap MPLS 2023 Tentang Arti dan Makna Wawasan Wyata Mandala
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
10. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Pada MPLS ini siswa baru akan mendapat sejumlah materi antara lain terkait Wawasan Wyata Mandala, Pramuka, dan Kesadaran Berbangsa dan Bernegara.