Hal tersebut dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca juga: Percakapan Santriwati Minta Panji Gumilang Tanggung Jawab Bocor dan Viral di Media Sosial
"Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan dalam kasus tersebut, terlapor (Panji Gumilang) sudah memenuhi unsur perbuatan pidana.
Hal itu diperkuat usai penyidik memeriksa empat orang saksi, dan lima orang ahli.
Setelah itu, kata Djuhandhani, pihaknya akan melengkapi bukti-bukti yang ada untuk memenuhi unsur pidana dalam kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Panji Gumilang tersebut.(*)
Artikel ini tleah tayang di TribunNews dengan judul "Isu panji gumilang dapat bekingan istana pimpinan ponpes al zaytun sudah tidak ada apa apa lagi (Penulis: garudea prabawati/Editor: Nanda Lusiana Saputri).
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News