TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian PANRB sudah membocorkan jadwal pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK 2023 yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Perencanaan digelarnya rekrutmen PPPK dan CPNS 2023 juga sebenarnya sudah disusun dengan baik oleh pemerintah.
Terlebih, saat ini progres pelaksanaan rekrutmen CPNS 2023 sudah sampai pada tahap validasi jumlah kebutuhan formasi CPNS 2023 dan PPPK.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan informasi Publik Kementerian PANRB Mohammad Averrouce turut membeberkan informasi progres tersebut.
Averrouce menjelaskan, wacana pembukaan rekrutmen CPNS 2023 dan PPPK masih dalam proses validasi.
Baca juga: Betulkah Pembukaan CPNS 2023 di Akhir Bulan Juni Ini? Berikut Penjelasannya
"Formasi divalidasi dulu berdasarkan usulan (kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah) yang masih proses Mei ini," katanya kepada Kompas.com, Senin (22/5/2023).
Selain itu, pada tahun ini, ASN (PPPK dan CPNS 2023) yang dibutuhkan sebanyak 1 juta lebih, termasuk pegawai honorer bisa ikut andil dalam seleksi nanti.
"Rencana kebutuhan ASN pusat dan daerah sejumlah 1.030.000 terdiri dari CPNS dan PPPK yang masih proses finalisasi," sambung Averrouce.
"Untuk tahun 2023 ini, formasi juga sudah ditetapkan untuk formasi Sekolah Kedinasan sejumlah 4.672.
Sejalan proses validasi yang saat ini dilakukan terhadap usulan instansi pusat dan daerah," jelasnya.
Namun, sebenarnya sebelum kebutuhan ini divalidasi oleh pihak Kementerian PANRB.
Baca juga: Adakah Batas Minimal IPK Saat Melamar CPNS 2023? Berikut Penjelasannya
SE Usulan Formasi CASN
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang berisikan usulan formasi CASN, meliputi PPPK dan CPNS 2023.
Tepatnya Pada 14 Maret 2023, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menteri PANRB) mengeluarkan surat edaran terkait CPNS 2023 yang bersifat sangat segera.
Surat edaran dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023 terkait pengadaan ASN baik itu PPPK dan CPNS 2023 tersebut juga ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan instansi Daerah.