CPNS 2023

Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi bakal dibuka oleh pemerintah (Website resmi MenPAN RB)

28. Pemprov Papua

29. Pemkab Puncak Jaya

30. Pemkab Paniai

31. Pemkab Yahukimo

32. Pemkab Tolikara

33. Pemkab Sarmi

34. Pemkab Warapen

35. Pemkab Supiori

36. Pemkab Memberamo Raya

37. Pemkab Lanny Jaya

38. Pemkab Yalimo

39. Pemkab Nduga

40. Pemkot Jayapura

41. Pemkab Mamuju

42. Pemprov Papua Selatan

43. Pemprov Papua Tengah

44. Pemprov Papua Pegunungan

45. Pemprov Papua Barat Daya.

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Berikut Langkah Buat Akun Hingga Tata Cara Daftar Lainnya

Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi calon pendaftar yang berharap mendapatkan kesempatan, namun ternyata daerahnya tidak mengusulkan formasi.

Pasalnya dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.

Sebagaimana isi surat edaran pada poin pertama, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Dalam SE MenPANRB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2023 Bakal Ditambah, Ada Batas Usia untuk Usia 40 Tahun di Formasi Ini

Lebih lnjut, MenPANRB Azwar Anas dalam pemaparannya dalam rapat kerja bersama komisi X DPR RI, meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Dalam pemaprannya Azwar menyatakan Pihaknya juga menyayangkan bagi pemda yang tidak usulkan formasi di daerahnya, karena diketahui mereka tidak dapat menetapkan formasi tanpa usulan dari pemerintah daerah.

“Kami siap dari Kemenpan RB jika diminta oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk memberikan satu kesempatan lagi, mungkin dalam waktu satu bulan ke depan,” jelas MenPANRB Azwar Anas.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News

28. Pemprov Papua

29. Pemkab Puncak Jaya

30. Pemkab Paniai

31. Pemkab Yahukimo

32. Pemkab Tolikara

33. Pemkab Sarmi

34. Pemkab Warapen

35. Pemkab Supiori

36. Pemkab Memberamo Raya

37. Pemkab Lanny Jaya

38. Pemkab Yalimo

39. Pemkab Nduga

40. Pemkot Jayapura

41. Pemkab Mamuju

42. Pemprov Papua Selatan