CPNS 2023

Daftar 51 Instansi yang Belum Ada Hilal dalam Pengusulan Formasi CPNS & PPPK 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023 resmi bakal dibuka oleh pemerintah (Website resmi MenPAN RB)

TRIBUNPRIANGAN.COM - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) meminta waktu perpanjangan lagi untuk pengusulan formasi CPNS 2023 agar bisa bertambah.

Tercatat usulan PPPK guru 2023 yang masuk hingga 7 Mei hanya 278.102 atau 46 persen dari total kebutuhan PPPK guru 2023 sebanyak 601.174.

Sayangnya perpanjangan waktu pengisian e-formasi dari 30 April menjadi 7 Mei tidak dimanfaatkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat maupun daerah.

Deputi bidang Sumber Daya Manusia Aparatur KemenPAN-RB Alex Denni mengungkapkan, sebanyak 51 instansi tidak mengusulkan formasi ASN baik CPNS maupun PPPK 2023.

Kondisi ini membuat penyelesaian honorer makin panjang, karena kuota yang disiapkan pemerintah tidak dimaksimalkan daerah khususnya.

Sebab, honorer paling banyak di instansi daerah.

Baca juga: BERSIAPLAH, 17 Contoh Soal Berikut Ini Bisa Anda Pelajari untuk Persiapan Tes CPNS 2023 Nanti

"Sudah diperpanjang, tetapi responsnya kurang, terbukti ada 6 instansi pusat tidak mengajukan, sedangkan daerah ada 45," kata Alex Denni.

Dia mengungkapkan setiap perpanjangan waktu, membuat jadwal pengadaan CPNS 2023 dan PPPK tahun ini molor juga.

"Ini usulan formasi PPPK 2023 baik guru maupun nonguru oleh pemda memang sangat minim," ucapnya.

Adapun 51 instansi yang belum mengajukan usulan formasi ASN 2023 adalah:

A. Instansi pusat

1. Kemenko bidang Kemaritiman dan Investasi

2. Badan Standardisasi Nasional

3. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika

4. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI

5. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan

6. Ombudsman Republik Indonesia

Baca juga: Fresh Graduate Siap-siap, Ini Formasi Khusus yang Bakal Ada di Seleksi CPNS 2023

B. Instansi daerah

1. Pemkot Subulussalam

2. Pemkab Karo

3. Pemkab Padang Lawas

4. Pemkab Nias Barat

5. Pemkot Binjai

6. Pemkot Pematang Siantar

7. Pemkot Tanjung Balai

8. Pemkab Bengkulu Selatan

9. Pemkab Seluma

10. Pemkot Bengkulu

11. Pemkab Lampung Utara

12. Pemkab Tulang Bawang

13. Pemkab Tulang Bawang Barat

14. Pemkot Bekasi

15. Pemprov Banten

16. Pemkab Bondowoso

17. Pemkab Sambas

18. Pemkab Melawi

19. Pemkab Pulang Pisau

20. Pemkab Mahakam Ulu

21. Pemkab Berau

22. Pemkab Gorontalo

Baca juga: Beredar Kabar di TikTok Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka 5 Juni, Begini Tanggapan BKN

23. Pemkab Poso

24. Pemkab Talakar

25. Pemkot Palopo

26. Pemkab Muna Barat

27. Pemkab Gianyar

28. Pemprov Papua

29. Pemkab Puncak Jaya

30. Pemkab Paniai

31. Pemkab Yahukimo

32. Pemkab Tolikara

33. Pemkab Sarmi

34. Pemkab Warapen

35. Pemkab Supiori

36. Pemkab Memberamo Raya

37. Pemkab Lanny Jaya

38. Pemkab Yalimo

39. Pemkab Nduga

40. Pemkot Jayapura

41. Pemkab Mamuju

42. Pemprov Papua Selatan

43. Pemprov Papua Tengah

44. Pemprov Papua Pegunungan

45. Pemprov Papua Barat Daya.

Baca juga: Siap-siap CPNS 2023 Akan Segera Dibuka, Berikut Langkah Buat Akun Hingga Tata Cara Daftar Lainnya

Tentu saja hal ini menimbulkan kekhawatiran bagi calon pendaftar yang berharap mendapatkan kesempatan, namun ternyata daerahnya tidak mengusulkan formasi.

Pasalnya dalam surat edaran tertanggal 14 Maret 2023 itu, tak disebutkan bahwa Pemda dapat mengusulkan CPNS dan PPPK.

Sebagaimana isi surat edaran pada poin pertama, Instansi Pusat dapat mengusulkan kebutuhan CPNS dan PPPK.

Dalam SE MenPANRB Nomor B/521/M.SM.01.OO/2023 tersebut juga tergambar formasi apa yang kira-kita tersedia dalam seleksi CPNS 2023.

Usulan kebutuhan CPNS hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

Baca juga: Jumlah Formasi CPNS 2023 Bakal Ditambah, Ada Batas Usia untuk Usia 40 Tahun di Formasi Ini

Lebih lnjut, MenPANRB Azwar Anas dalam pemaparannya dalam rapat kerja bersama komisi X DPR RI, meminta agar usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki Batas Usia Pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Dalam pemaprannya Azwar menyatakan Pihaknya juga menyayangkan bagi pemda yang tidak usulkan formasi di daerahnya, karena diketahui mereka tidak dapat menetapkan formasi tanpa usulan dari pemerintah daerah.

“Kami siap dari Kemenpan RB jika diminta oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud) untuk memberikan satu kesempatan lagi, mungkin dalam waktu satu bulan ke depan,” jelas MenPANRB Azwar Anas.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News