CPNS 2023

Ini Dia 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023 yang Wajib Kamu Ketahui, Berikut Penjelasannya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi. Persiapkan diri sebaik-baiknya, berikut 4 tahapan Seleksi CPNS 2023 yang wajib kamu ketahui. (Tribunnews.com)

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, bagi kamu yang sedang bersiap-siap untuk menunggu pembukaan pendaftaran CPNS 2023 harus dan perlu mengetahui terlebih dahulu terkait beberapa tahapan seleksi pada tes CPNS ini.

Perlu diketahui, ternyata terdapat empat tahapan seleksi CPNS 2023 dirangkum berdasarkan tahapan seleksi yang berlangsung pada CPNS 2021.

Karena kemungkinan tentu tidak akan jauh berbeda tahapannya dengan Seleksi CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, besar kemungkinan juga bahwa empat tahapan seleksi CPNS 2023 akan sama dengan tahapan seleksi CPNS ditahun sebelumnya.

Kementerian PANRB menyebut, bahwa dalam proses tahapan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara 2023 (CASN 2023) ini baik itu PPPK dan CPNS 2023 memiliki 4 arah kebijakan.

Dimana, arah kebijakan CPNS 2023 ini nantinya dapat memberi dukungan terhadap proses transformasi sumber daya manusia (SDM).

Berikut, Tribunpriangan rangkum empat tahapan seleksi CPNS 2023.

Baca juga: JADWAL CPNS 2023 Segera Tiba, Yuk Simak 7 Contoh Soal TIU SKD Lengkap dengan Kunci Jawaban

1. Pendaftaran Online di SSCN-BKN

Apabila pelamar siap untuk mendaftar, langkah-langkahnya adalah:

1.Klik “Pendaftaran”

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.

3. Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data KTP, silakan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

4. Masukan kode captcha yang terlampir. Kode captcha tidak bersifat case sensitive

5. Setelah data di atas dimasukkan, klik “Lanjutkan” untuk proses selanjutnya

6. Pada proses ini, pelamar mengisi dan membandingkan data di KTP dengan data ijazah.

Halaman
1234