Tol Getaci

Bocoran 22 Desa di Ciamis yang Terdampak dan Akan Dapat Uang Ganti Rugi Tol Getaci

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Tol Getaci (PUPR)

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS - Meski pembangunan konstruksi belum juga dimulai, namun tahapan proses pembebasan terhadap lahan yang rencananya akan terdampak Tol Getaci (Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap) terus dilakukan oleh pemerintah.

Di wilayah Kabupaten Ciamis, sebanyak 22 Desa yang tersebar di 4 Kecamatan akan terdampak proyek jalan Tol Getaci dan akan mendapatkan uang ganti rugi (UGR).

Pertengahan Maret 2023 bulan lalu, Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat, telah menghadiri kegiatan pemberian uang ganti rugi (UGR) terhadap warga pemilik lahan yang terdampak Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut.

Dikutip dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Kabag Umum Kanwil DJKN Jabar Sugeng Harjadi mengatakan, pembayaran langsung UGR Tol Getaci di wilayah Kabupaten Garut, diberikan untuk objek tanah, tanaman, bangunan, dan benda-benda lainnya yang terdampak Tol Getaci

"Dengan mulai dibayarkannya ganti rugi terkait pembebasan lahan Tol Getaci ini, diharapkan Pembangunan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap dapat segera direalisasikan dalam rangka menghubungkan daerah Provinsi Jawa Barat dengan daerah Provinsi Jawa Tengah", ujar Sugeng.

Baca juga: Bocoran Data 15 Kelurahan dan 4 Kecamatan di Kota Tasikmalaya Dilewati Tol Getaci, Cek Namanya

Dihimpun dari berbagai sumber, proyek jalan Tol Getaci merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan skala prioritas sebagaimana diamanatkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020 - 2024.

Pada tanggal 10 Desember 2021 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Surat Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan Nomor PB.02.01-Mn/2170 menetapkan konsorsium PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang beranggotakan beberapa Badan Usaha sebagai pemenang pelelangan investasi Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap.

Konsorsium ini adalah satu-satunya peserta prakualifikasi dan menjadi satu-satunya peserta yang lolos prakualifikasi untuk mengikuti tahap akhir proses penetapan pemenang lelang investasi.

Tanggal 13 Desember 2021 Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengeluarkan surat dengan Nomor 37.1/BPJT/L/GBTC/2021 tentang Pengumuman Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap.

Tanggal 5 Januari 2022, dilakukan serah terima Surat Pengumuman Hasil Pelelangan Pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap oleh Menteri PUPR yang diserahkan BPJT.

Konsorsium pemenang pelelangan terdiri dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Daya Mulia Turangga, PT Jasa Sarana, PT Gama Group, PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk, PT Waskita Karya (Persero) Tbk, dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk.

Konsorsium itu selanjutnya membentuk Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yaitu PT Jasamarga Gedebage Cilacap (PT JGC), dan disahkan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 08 tanggal 28 Januari 2022 di hadapan Notaris Ni Nyoman Rai Sumawati, SH, M.Kn.

Tanggal 31 Januari 2022, PT Jasamarga Gedebage Cilacap menandatangani Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) berikut Perjanjian Penjaminan dan Perjanjian Regres Proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Jalan Tol.

Pembagian keuntungan bagi konsorsium BUJT selama masa konsesi pengusahaan Jalan Tol Gedebage–Tasikmalaya–Cilacap adalah berdasarkan kepemilikan saham, sebagai berikut:

  • Saham utama sebesar 32,5 persen dimiliki oleh PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dan
  • Saham kolektif sebesar 67,5 persen dimiliki oleh masing-masing Kemitraan PT Daya Mulia Turangga – PT Jasa Sarana – PT Gama Group sebanyak 27,5 persen , PT Waskita Karya (Persero) Tbk 20 % , PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk 10 % , PT Wijaya Karya (Persero) Tbk 10 % .

Pada awalnya, pengerjaan fisik tol Getaci dibagi dalam 2 tahap. Tahap 1 Gedebage-Garut-Tasikmalaya mulai dikerjakan akhir 2022 dan ditargetkan beroperasi pada 2024.

Halaman
123