Idul Fitri 1444 H

Apakah Orang yang Meninggal saat Ramadan Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasan 4 Ulama

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Catat! Inilah Waktu yang Tepat Bayar Zakat Fitrah di Ramadan 2023, Simak Penjelasannya (Shutterstock)

Dua waktu itu harus dijumpai, dan bila salah satu saja dari dua waktu itu tidak sempat dijumpai, gugurlah kewajiban zakat fitrah bagi seseorang.

Baca juga: PENTING, Berikut Besaran Zakat Fitrah 2023 untuk Warga Kota dan Kabupaten Bekasi, Segera Cek

“Syarat kedua, menemukan waktu wajibnya Zakat Fitrah, yakni akhir bagian dari Ramadan dan awal bagian dari Syawal. Maka wajib dikeluarkan zakat atas orang yang meninggal setelah terbenamnya Matahari (di hari akhir Ramadan) dan atas bayi yang lahir sebelum terbenamnya Matahari, meskipun dengan jarak yang sebentar. Tidak dikeluarkan zakat bagi orang yang mati sebelum terbenamnya matahari (di hari akhir Ramadan) dan bayi yang lahir setelah terbenamnya Matahari,” bunyi penjelasan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab Nihayah az-Zain.

Sehingga hukum Zakat Fitrah untuk orang yang meninggal di bulan Ramadan tidak wajib karena hanya menemui waktu Ramadan saja, tidak sampai akhir Ramadan.(*)

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News