"Mas Anas bebas tanggal 11 April 2023. Mundur sehari dari jadwal sebelumnya, yaitu, tanggal 10 April 2023. Usai bebas langsung menuju ke rumah orang tua di Blitar," katanya.
Anna Luthfie mengaku akan ikut menjemput Anas Urbaningrum di LP Sukamiskin. Anna berencana berangkat ke Bandung naik kereta api pada Minggu (9/4/2023).
Anna akan ikut rombongan Anas Urbaningrum kembali ke Blitar.
Baca juga: Masih Ingat Anas Urbaningrum? Mantan Ketum Demokrat yang Divonis 8 Tahun Penjara Segera Bebas
Sesuai rencana, rombongan Anas Urbaningrum melakukan perjalanan darat menuju Blitar pada Selasa (11/4/2023) malam.
"Perkiraan sampai Blitar pada Rabu (12/4/2023) sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya.
Dia mengatakan, sesampai di Blitar, Anas Urbaningrum akan sungkem dan minta doa kepada ibundanya, Hj Sriati.
Kemudian akan dilanjutkan buka bersama, salat tarawih berjamaah dan sahur bersama di rumah orang tua Anas Urbaningrum.
"Besoknya (Kamis), Mas Anas akan membagikan zakat mal untuk anak yatim di rumah sahabatnya di Nglegok, Blitar. Setelah itu persiapan balik ke Jakarta," katanya.
Baca juga: H-1 Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut Ribuan Loyalis, Tokoh Negara hingga DPR RI
Anna mengaku tidak ada permintaan khusus dari Anas Urbaningrum saat berkunjung ke rumah orang tuanya di Blitar.
Tapi, kata Anna, keluarga akan menyiapkan makanan kesukaan Anas Urbaningrum saat berada di rumah orang tuanya di Blitar.
Menurut Anna, makanan kesukaan Anas Urbaningrum, yaitu, ikan kutuk (gabus) dimasak santan dan botok lamtoro.
Baca juga: H-1 Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut Ribuan Loyalis, Tokoh Negara hingga DPR RI
"Kalau dari Mas Anas tidak ada permintaan khusus. Mas Anas orangnya apa yang dihidangkan ya itu yang dimakan. Tapi, keluarga menyiapkan makanan kesukaan Mas Anas, yaitu, iwak kutuk (ikan gabus) dan botok lamtoro," katanya.
Seperti diketahui, Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Tak hanya itu, Anas Urbaningrum juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Baca juga: H-1 Anas Urbaningrum Bebas, Bakal Disambut Ribuan Loyalis, Tokoh Negara hingga DPR RI
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah peninjauan kembali yang diajukannya ke Mahkamah Agung dikabulkan. Dalam pengadilan sebelumnya, Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Meski hukumannya didiskon, hakim PK tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Sambut kebebasan anas urbaningrum keluarga di blitar siapkan makanan favoritnya