Surat tersebut meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Selain itu, para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah diminta untuk mematuhi arahan Presiden dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.(*)
Sumber : Kompas.com (Penulis Dian Erika Nugraheny | Editor Dani Prabowo) / TribunPriangan.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News