TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, sudah H-5 kita akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Apalagi kita sebagai umat muslim tentu diwajibkan berpuasa di bulan Ramadan.
Tentu, seruan kewajiban berpuasa ini sudah terdapat dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar selalu bertaqwa,” (QS Al-Baqarah: 183).
Maka dari itu, jangan sampai juga kita melakukan hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa ya.
Apalagi, saat siang hari keadaan sedang berpuasa kita sengaja mandi berlama-lama.
Baca juga: Banyak yang Bertanya, Apakah Memotong Kuku Saat Puasa Ramadan Dapat Membatalkan Puasa?
Nah pertanyaannya, bagaimana hukum sengaja mandi berlama-lama di siang hari saat puasa, apakah bisa membatalkan puasanya?
Tribuners, tidak sedikit umat muslim yang terkadang masih bingung mengenai hukum mandi secara sengaja di siang hari tatkala sedang berpuasa.
Disaat cuaca sedang panas, terlebih sedang puasa dan tak boleh untuk minum, sedikit banyak masyarakat lebih memilih mandi di siang hari untuk menyegarkan badan.
Secara prinsip, yang membatalkan puasa itu adalah masuknya minuman atau barang kedalam lubang seperti mulut, hidung atau telinga.
Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menjelaskan, bahwa mandi di siang hari saat berpuasa adalah boleh.
Baca juga: Bolehkah Membersihkan Telinga dengan Cotton Bud saat Puasa? Ini Kata Ulama
Namun demikian, mandi yang dilakukan tersebut haruslah dengan prinsip berhati-hati.
Jangan sampai air yang digunakan untuk mandi tadi justru tertelan ke mulut atau masuk ke hidung.
"Mandi tidak ada masalah, silakan saja mandi, yang penting mandi jangan diguyur-guyur sampai misalnya air masuk ke hidung atau ke mulut," terangnya
Dirinya menjelaskan kembali, untuk menghindari masuknya air kedalam mulut atau terhirup, maka sebaiknya bisa menggunakan gayung sehingga bisa tak menyiram bagian atas kepala.
Pada intinya selama bisa menjamin, air tidak masuk ke mulut atau ke hidung maka hal itu sah saja untuk dilakukan.
Baca juga: Sedang Sakit, Apakah Memasukkan Obat ke dalam Dubur Dapat Membatalkan Puasa?