Setelah bertemu dengan HR, L diajak berjalan kaki ke TKP yakni sebuah sebuah semak-semak di dekat kandang ayam di Jalan Padat Karya, Kelurahan Cibeber, Kota Cimahi.
Karena kondisi gelap, saksi H yang mengantarkan korban kehilangan jejak temannya.
Ia pun membiarkan L pergi bersama HR yang lokasinya tak diketahui oleh H.
Di TKP, korban sempat menolak melayani birahi pelaku, namun pelaku memaksa memperkosa korban.
"Pada saat korban ini dibawa ke kandang ayam, di situ pelaku langsung melakukan pemaksaan untuk bersetubuh. Korban menolak karena takut, karena dia berada di bawah ancaman," jelas Aldi.
Baca juga: Diduga Korban Pembunuhan, Perempuan yang Ditemukan Tewas di Cimahi Ada Luka di Leher
Kapolres menyebut, pelaku memukul korban yang terus melawan hingga perempuan berusia 26 tahun itu terjatuh ke semak-semak.
"Korban sempat berteriak minta tolong, namun pelaku berupaya memasukan tangan kirinya ke mulut korban supaya tidak ada orang yang mendengar dan menolong," tutur Aldi.
Korban yang terus melawan membuat pelaku kalap dan menusuk bagian belakang leher sebelah kiri korban menggunakan pisau tanpa gagang.
Dalam kondisi terluka dan tak berdaya, korban diperkosa oleh pelaku.
"Setelah korban ditusuk, pelaku mulai membuka pakaian korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Jadi korban disetubuhi dalam kondisi masih hidup usai ditusuk pelaku sebanyak satu kali," ucap Aldi.
Setelah memperkosa korban, pelaku kembali menusuk korban sampai korban meninggal dunia.
Baca juga: Jadi Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Makam Halimah di KBB akan Dibongkar Hari Ini
"Untuk memastikan agar korban ini sudah meninggal, pelaku melakukan penusukan sebanyak tiga kali. Semuanya di bagian leher sebelah kiri, ini hasil dari otopsi," sebut Aldi.
Setelah tahu korban tewas, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban dalam kondisi setengah telanjang.
Tapi sebelum pergi, pelaku mengambil barang berharga milik korban yakni uang tunai Rp 2,5 juta, perhiasan emas hingga ponsel.
"Untuk Kasus ini kepada tersangka kami kenakan Pasal 340, 338 dan atau 365 Ayat 3, serta Pasal 285 KUHPidana, karena dari hasil penyidikan kami menemukan unsur pemerkosaan. Di mana ketika korban menyetubuhi di bawah ancaman oleh pelaku," tandasnya.(*)
Sumber : Kompas.com (Editor : Rachmawati) / TribunPriangan.com
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News