TRIBUNPRIANGAN.COM - Kasus Narkoba yang menjerat anak pedangdut Lilis Karlina menjadi sorotan netizen setelah terkuak beberapa fakta dibaliknya.
Anak Lilis Karlina , RD (15) yang diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini, diduga sebagai salah satu resindikat pengeddar narkoba, yang dijajakan secara online dan offline.
RD telah ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Minggu (12/3/2023).
Diketahui, penangkapan anak Lilis Karlina itu terjadi di kediamannya di kawasan Ciwareng, Purwakarta, Jawa Barat.
Baca juga: UPDATE Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina yang Konsumsi Narkoba di Rumah
Polisi mengamankan ribuan butir obat terlarang yang tidak memiliki izin edar dari tangan RD.
Untuk lebih lengkapnya simak fakta-fakta yang dirangkum TribunPriangan.com berikut ini.
1. RD Ditangkap karena aduan masyarakat
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penangkapan RD bermulai dari informasi masyarakat.
"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, 12 Maret 2023 anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta."
Edwar pun mengaku miris adanya penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak di bawah umur.
Baca juga: Anak Penyanyi Dangdut Goyang Karawang Lilis Karlina Ditangkap Polres Purwakarta, Ada Apa?
"Dengan usia 15 tahun terus terang kita sangat miris," ucap Edwar, dikutip dari Tribunjabar.id, Selasa (14/3/2023).
2. Polisi amankan ribuan obat terlarang
AKBP Edwar Zulkarnain menyebut pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl dari RD.
3. Menjajakan secara onlie
RD dikatakan membeli obat terlarang itu secara online, dan kemudian anak Lilis Karlina tersebut menjual kembali secara online.
Namun, sesekali dijual secara langsung kepada pembelinya.
Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ammar Zoni akan Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Sukabumi
4. Terancam 10 tahun penjara
Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 6 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Tak hanya RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta pun berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I.
Diketahui, pelaku yang bernisial I itu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.
"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Peran Yoo Ah In Dalam Hellbound Season 2 Digantikan Aktor Kim Sung Cheol
Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.
“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.
5. Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun dan Pengedar di 14 Tahun
Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.
Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.
Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.
"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).
Baca juga: Saksi Akui Ada yang Mengarahkan Soal Kasus Narkoba Kepada Teddy Minahasa
"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," katanya,
Edwar menuturkan, pihaknya telah menetapkan dua tersangka, yakni RD yang masih di bawah umur, dan satu orang pria dewasa berusia 26 tahun.
RD sendiri memiliki peran dalam membantu ketersediaan obat terlarang.
Selain mengedarkan, RD juga merupakan pemakai narkotika jenis Sabu.
"Untuk tersangka di bawah umur ini kenal dengan tersangka yang dewasa, kemudian perannya untuk membantu ketersediaan obat terlarang ini menggunakan bisa dikatakan kaki tangannya tersangka dewasa ini, mereka barter."
Baca juga: Pemilik Ladang Ganja di Kawasan Situ Cangkuang Garut Ditangkap, Penjual Narkoba Juga Diringkus
"Jadi selain mengonsumsi obat terlarang, tersangka anak ini juga sebagai pemakai narkotika jenis Sabu. Anak ini membeli sabu kepada tersangka dewasa ini, tapi mereka barter ada komitmen, 'oke saya beli barang sama kamu tapi kamu bantuin saya menjual' jadi mereka ada simbiosis disini," terang AKBP Edwar.
"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.
6. Kemas dan Pakai Dirumah Tanpa Diketahui Orang Tua
RS menagatakan, dirinya mengemas obat terlarang daftar G di rumah sebelum ia edarkan dan perjualbelikan.
RD juga mengakui, orangtuanya tak mengetahui aktivitasnya selama setahun belakangan tersebut, termasuk soal ia mengonsumsi narkoba jenis sabu dua kali seminggu.
"Jadi menurut keterangan anak bahwa sampai sebelum ditangkap, orangtuanya tidak mengetahui perilakunya sebagai pengguna dan pengedar. Anak tersebut mengemas obat-obatan di rumah sendiri tanpa diketahui orangtua," tutur Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/3/2023).
AKBP Edwar Zulkarnain tak bisa merinci kondisi kediaman RD saat itu dan siapa yang ada di rumahnya karena pelaku masih di bawah umur.
Baca juga: Revaldo Kembali Ditangkap Atas Penyalahgunaan Narkoba, Kali Ini Ketiga Kalinya
7. Keuntungan Capai Rp 700.000 Per Hari
RD mengakui mengedarkan barang haram tersebut atas dasar ekonomi.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam konferensi pers virtual.
"Sehari minimal anak tersebut mendapatkan keuntungan Rp 700.000. Rata-rata di atas Rp 1 juta dan pernah di atas Rp 3 juta. Segitu keuntungannya sehingga ini menjadi motif utama dari sebagai pengedar," tutur AKBP Edwar Zulkarnain, Selasa(14/3/2023) dikutip dari Kompas.com.
RD mengaku menjual barang haram tersebut bukan karena kesulitan ekonomi, sebab uang jajan dari orangtuanya terbilang cukup.(*)
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di : Google News