Kasus Pelajar Edarkan Narkoba

7 Fakta Dibalik Kasus Anak Pedangdut Lilis Karlina, Anak SMP yang Jadi Resindikat Pengedar Narkoba

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Purwakarta, Edward Zulkarnain ungkap motif anak Lilis Karlina yang jadi penggedar narkoba dan pengguna. (Kolase Tribun Style/Tribun Jabar/Facebook)

Namun, sesekali dijual secara langsung kepada pembelinya.

Baca juga: Terjerat Narkoba Lagi, Ammar Zoni akan Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi Lido Sukabumi

4. Terancam 10 tahun penjara

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan pasal 196 Undang-undang RI No 6 Tahun 2009 tentang kesehatan.

Tak hanya RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta pun berhasil mengamankan satu pelaku lainnya berinisial I.

Diketahui, pelaku yang bernisial I itu adalah pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara. Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan satu jenis sabu-sabu," ujar Edwar.

Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Peran Yoo Ah In Dalam Hellbound Season 2 Digantikan Aktor Kim Sung Cheol

Dari tangan palaku I, lanjut dia, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu-sabu.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan satu ke pelaku RD. Terhadap tersangka I terancam terjaring pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

5. Konsumsi Narkoba di Usia 13 Tahun dan Pengedar di 14 Tahun

Menurut keterangan pihak kepolisian, RD diketahui sudah mulai kecanduan narkoba sejak usia 13 tahun.

Setahun kemudian, di usia 14 tahun RD disebut telah menjadi pengedar narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain menceritakan awal mula RD bisa menjadi seperti sekarang.

Menurut Edwar, RD pertama kali mengonsumsi obat-obatan terlarang itu pada saat usia 13 tahun.

"Jadi pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang tanpa izin edar," ujar Edwar dalam Program 'Indonesia Update' Kompas TV, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Saksi Akui Ada yang Mengarahkan Soal Kasus Narkoba Kepada Teddy Minahasa

"Kemudian pada usia 14 tahun dia sudah menjadi pengedar untuk obat-obat itu sendiri," katanya,

Halaman
123