TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN BANDUNG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di wilayah hukum Polresta Bandung.
Layanan jadwal SIM keliling Polresta Bandung diselenggarakan setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polresta Bandung, alangkah baiknya mengetahui persyaratan untuk memperpanjang SIM dan jadwal SIM keliling Polresta Bandung.
Baca juga: Pentingnya Pola Hidup Sehat, Relawan Emak-emak di Bandung Giatkan Senam Bersama & Periksa Kesehatan
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Bobotoh Catat, Berikut Janji Persib Bandung untuk Sisa Pertandingan Liga 1 Musim Ini!
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Selasa, 28 Februari 2023, berlokasi di Alun-alun Banjaran dan Alun-alun Cicalengka.
Pelayanan SIM keliling Polresta Bandung pada Senin-Kamis mulai 08.00 - 11.00 WIB.
Baca juga: Brand Parfum Lokal Bandung Rilis Produk Baru, Ini Cara Memakai Parfum ke Tubuh agar Tahan Lama
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Polresta Bandung sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Polresta Bandung hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. (*)