TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, Tak terasa sebentar lagi umat muslim akan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.
Untuk bulan Ramadan nanti akan dilaksanakan pada bulan Maret mendatang.
Apalagi di bulan suci Ramadan, umat muslim diwajibkan untuk menjalankan ibadah Puasa.
Secara umum, puasa di bulan Ramadan adalah tidak makan dan minum dari terbitnya Fajar hingga terbenamnya Matahari.
Baca juga: Muntah Disengaja Ketika Berpuasa Dapat Membatalkan Puasa, Berikut Penjelasannya
Perintah mengenai puasa ini tertulis dalam Surat Al Baqarah ayat 183: "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa."
Puasa di bulan suci Ramadan juga termasuk dalam rukun Islam yang berarti bahwa keimanan seseorang tidak sempurna tanpa menunaikan kewajiban puasa.
Namun, tentu ada beberapa kejadian pada saat menjalankan ibadah puasa, namun ada hal lain yang menyebabkan seseorang pingsan.
Lantas, bagaimana dengan puasanya? Apakah batal atau tidak?
Baca juga: Tahan, Jangan Sampai Lakukan Hal Ini Saat Sedang Puasa Ramadan
Terkait hal ini ada beberapa ulama berbeda pendapat.
Namun yang terkuat pendapatnya adalah pendapat yang dipegang oleh Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Jika seseorang yang berpuasa mendapati sebagian dari waktu siang, puasanya sah meskipun ia pingsan.
Baca juga: TERBARU, Jadwal Kereta Api Garut Cibatuan Hari Ini, Relasi Purwakarta-Garut
Namun jika ia pingsan atau dianestesi atau dibius sepanjang hari, barulah puasanya tidak sah dan harus diqodho di lain hari.
Atau bisa dikatakan bahwa apakah pingsan bisa membatalkan puasa atau tidak itu tergantung dengan kondisi dan penyebabnya.
Baca juga: Ternyata 2 Hal Penting Ini Jangan Sampai Terlewatkan Agar Puasa Ramadan Nanti Tetap Terhidrasi
Karena tidak ada dalil yang menyatakan batalnya puasa karena hilang kesadaran dan masih ada niat untuk imsak (menahan diri dari makan dan minum) pada sebagian siang.
"Jika seseorang hilang kesadaran ketika puasa, maka puasanya tidak sah. Namun jika hilang kesadaran lalu sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali jika ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga tenggelam matahari), maka puasanya tidak sah." (Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552). Wallahualam. (*)