TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Kabupaten Sumedang.
Layanan jadwal SIM keliling Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Bupati Sumedang Senang Aplikasi Pemantau Stunting Diapresiasi Menkes
Berikut persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Baca juga: Pelaku Penipuan Lowongan Kerja di Sumedang Diringkus Polisi, 2 Orang Masih DPO
Biaya perpanjang SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Adapun jadwal SIM keliling Sumedang hari ini, Senin, 13 Februari 2023 berlokasi di kantor Kecamatan Jatinangor.
Pelayanan SIM keliling Sumedang pada Senin-Kamis pukul 08.00-12.00 WIB.
Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 1 Ramadhan 1444 Hijriah Kamis 23 Maret 2023 Wilayah Kabupaten Sumedang
Namun perlu diingat, jadwal SIM keliling Sumedang sewaktu-waktu dapat berubah.
Itulah jadwal SIM keliling Sumedang hari ini, Senin, 13 Februari 2023. (*)