TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Polisi menggelar layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM keliling di Sumedang.
Perlu diketahui, jadwal SIM keliling Polres Sumedang digelar setiap hari dengan lokasi yang berbeda-beda.
Sebelum pergi ke tempat layanan SIM keliling Polres Sumedang, alangkah baiknya mengetahui jadwal SIM keliling Polres Sumedang dan persyaratan untuk memperpanjang SIM.
Baca juga: Resep Wajik Salak Bongkok Khas Sumedang, Manis dan Kenyalnya Bikin Nagih
Persyaratan untuk memperpanjang SIM ini antara lain:
- SIM yang masih aktif, artinya tidak melebih dari masa berlakunya beserta fotokopinya.
- e-KTP asli atau Surat Keterangan (Suket) Pengganti e-KTP yang masih berlaku bersama fotokopinya.
- Pelayanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
Biaya perpanjangan SIM sesuai PP adalah membayar Rp 75.000 untuk SIM C dan biaya Rp 80.000 untuk memperpanjang SIM A.
Baca juga: Diskominfosanditik Sumedang Sabet Dua Penghargaan Media Humas Terbaik dari Kemenkominfo
Adapun jadwal SIM keliling Polres Sumedang hari ini, Rabu, 30 November 2022, Selasa, berlokasi di Dealer Yamaha JPM Sumedang Utara.
Pelayanan SIM keliling Polres Sumedang pada Senin-Kamis dimulai sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Namun perlu diingat, lokasi dan waktu SIM keliling Polres Sumedang dapat berubah sewaktu-waktu.
Itulah jadwal SIM keliling Polres Sumedang hari ini, Rabu, 30 November 2022. (*)