Jadwal SIM Keliling Sumedang Hari Ini, Ada Dua Lokasi

Jadwal SIM keliling yang dirilis oleh Bappenda Jabar Senin (24/10/2022) untuk wilayah Kabupaten Sumedang akan berlangsung di dua tempat.

Editor: ferri amiril
tmcpoldametro
ilustrasi mobil SIM keliling 

TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Jadwal SIM keliling yang dirilis oleh Bappenda Jabar Senin (24/10/2022) untuk wilayah Kabupaten Sumedang akan berlangsung di dua tempat. Pertama di KCP bjb Kecamatan Conggeang dan di alun-alun Kecamatan Tanjungsari mulai pukul 08.00-12.00 WIB.

Syarat yang wajib dibawa sebelum menuju ke sim keliling adalah KTP asli beserta dengan fotokopinya dan juga SIM lama yang akan diperpanjang yang juga disertakan fotokopinya.

Biaya perpanjangan SIM nya sendiri yakni sesuai PP adalah perpanjangan SIM C dengan bayar Rp 75.000 selanjutnya untuk SIM A dengan memperpanjang dengan biaya Rp 80.000,

Prosedur Perpanjang SIM

Setelah mengetahui sim keliling Kabupaten Sumedang dan sejumlah syarat berserta berapa biaya yang harus dipersiapkan untuk mengurus perpanjangan. Maka selanjutnya langkah-berikut ini dapat anda ikuti untuk mempermudah dan membantu kelancaran proses perpanjang SIM di layanan SIM secara offline di tempat atau keliling Kabupaten Sumedang. Layanan SIM biasanya hanya menyediakan perpanjangan SIM A dan C saja di seluruh Indonesia. Apabila kartu SIM sudah melewati masa kadaluwarsa, maka bisa melakukan prosesnya di Satpas atau Polres Sumedang terdekat.

1. Siapkan SIM yang valid dan tidak melebihi dari masa berlaku.

2. Menuju ke tempat perpanjangan SIM, silahkan dimana anda hendak melaksanakannya.

3. Ambil dan isi formulir yang diberikan oleh petugas (baik itu dari layanan Bis Keliling atau di Kantor Satpas)

4. Kumpulkan formulir yang diberikan dan telah anda isi beserta dengan lampiran syaratnya

5. Tunggu panggilan petugas untuk melakukan pembayaran sesuai SIM yang anda hendak perpanjang 6. Selanjutnya anda diminta antre kembali untuk menunggu giliran foto diri

7. Setelah dipanggil silahkan masuk ke tempat yang sudah disediakan, ikuti sesuai arahan petugas. Pada proses ini anda akan diminta untuk pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan.

8. Tunggu kembali dan berikan waktu kepada petugas dilapangan untuk mencetak SIM dengan update masa berlaku baru.

9. Setelah dipanggil silahkan ambil SIM baru Anda yang telah diperpanjang

10 Selesai.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved