Cara Ikuti Lelang Aset Negara di Kick Off Pekan Lelang Serentak Melalui lelang.go.id

Ini cara ikuti lelang aset negara di Kementerian Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui portal resmi: lelang.go.id, Kick Off Pekan Lelang Serentak.

Penulis: Nappisah | Editor: Dedy Herdiana
Tribunjabar.id/Nappisah
ASET YANG DIELANG - Barang bergerak yang dilelang di Auditorium Gedung Keuangan Negara Bandung, Jalan Asia Afrika No.114, Kota Bandung, Selasa (26/8/2025). Berikut cara ikuti lelang aset negara di Kementerian Keuangan Perwakilan Jawa Barat melalui portal resmi: lelang.go.id, Kick Off Pekan Lelang Serentak. 

Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar III berjumlah 26 barang dengan nilai limit 21.671.415.310, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 27 nilai limit 532.381.400. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp22 miliar.

Barang tidak bergerak dari Kanwil DJP Jabar II berjumlah 5 barang dengan nilai limit 967.581.000, kemudian untuk barang bergerak dengan jumlah 17 nilai limit 529.287.700. Total yang diproyeksian dari jumlah tersebut mencapai Rp 1,49 miliar.

Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jabar berjumlah 10 barang dengan nilai limit 2.594.256.029. 

Barang bergerak dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Jabar berjumlah 1 barang dengan nilai limit 35.607.000. 

"Selain itu, terdapat lelang penghapusan Barang Milik Negara (BMN) dengan nilai Rp35,6 miliar," katanya. 

Jenis lelang terdiri atas lelang sitaan pajak sebanyak 112 aset senilai Rp33 miliar lelang tegahan kepabeanan dan cukai sebanyak 8 aset senilai Rp2,6 miliar, serta penghapusan BMN sebanyak 3 aset senilai Rp38.389.500.

Wajib pajak yang asetnya dilelang berasal dari dua kategori, yakni perorangan dan korporasi. Adapun nilai limit yang tertera hanyalah batas minimal harga.

“Dalam mekanisme lelang, harga bisa naik jauh di atas limit, tergantung tawaran masyarakat. Justru mekanisme ini dipilih agar negara mendapatkan harga terbaik,” jelas Eka.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I, Kurniawan Nizar, menjelaskan bahwa lelang tidak hanya menyasar barang bergerak, tetapi juga mencakup barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

“Selain barang bergerak, seperti mobil, motor, dan kendaraan lain, lelang juga melibatkan barang tak bergerak. Itu termasuk aset tetap berupa tanah dan bangunan,” kata dia. 

Menurut Kurniawan, dari data yang dimilikinya, barang tak bergerak yang masuk dalam daftar lelang di Jawa Barat juga cukup signifikan. 

“Di Jabar I jumlahnya tiga. Di Jabar II juga ada tiga. Sedangkan di Jabar III paling banyak, yaitu 13 barang tak bergerak,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberadaan barang tak bergerak dalam daftar lelang menunjukkan variasi objek yang dapat menjadi sumber penerimaan negara. Lelang tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana optimalisasi aset, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak dan masyarakat.

Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, R. Dasto Ledyanto, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang merupakan tahapan akhir dari proses penagihan aktif terhadap wajib pajak.

“Awalnya ada pemeriksaan, imbauan, hingga surat paksa. Jika tetap tidak ada pembayaran, barulah dilakukan penyitaan aset. Setelah itu pun wajib pajak masih diberi kesempatan melunasi. Jika tidak, maka aset yang disita masuk ke meja lelang,” jelas Dasto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved