CPNS 2025
Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025
Berikut Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Catat Poin Pentingnya!
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Dokumen ini memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas, sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dengan instansi pemerintah.
Berikut ini dia isi surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu:
Baca juga: Jika Kontrak Kerja Habis, Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya
1. Nama Jabatan
Surat perjanjian kerja mencantumkan jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
2. Ekspektasi Kinerja
Berisi target kinerja atau capaian yang harus diwujudkan oleh pegawai selama masa perjanjian berlangsung.
3. Unit Kerja Penempatan
Menjelaskan di instansi mana pegawai ditempatkan, termasuk bidang atau bagian spesifik yang menjadi lokasi kerja.
Baca juga: Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya
4. Skema Kerja
Mengatur pola kerja yang diterapkan, seperti jumlah jam kerja, mekanisme kerja paruh waktu, serta ketentuan fleksibilitas yang berlaku.
5. Masa Perjanjian Kerja
isi surat perjanjian PPPK paruh waktu 2025
surat perjanjian PPPK paruh waktu 2025
dokumen PPPK paruh waktu 2025
surat perjanjian
PPPK paruh waktu
PPPK paruh waktu 2025
PPPK 2025
| Daftar Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 untuk Wilayah Kabupaten Sumedang, Cek Berapa Gaji Kamu Nanti! |
|
|---|
| Jadwal Terbaru Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025 Setelah Diperpanjang Kemenpan-RB |
|
|---|
| Jika Kontrak Kerja Habis, Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya |
|
|---|
| Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/PPPK-Paruh-Waktu-Resmi-Buka-22-Agustus-2025.jpg)