Rabu, 15 April 2026

CPNS 2025

Daftar Poin Penting Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Catat Poin Pentingnya!

Kolase TribunPriangan.com
PPPK PARUH WAKTU 2025 - Isi Surat Perjanjian Kerja PPPK Paruh Waktu 2025, Jangan Sampai Salah Catat Poin Pentingnya! 

Dokumen ini memastikan hak dan kewajiban kedua belah pihak jelas, sehingga pelaksanaan tugas bisa berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat wajib melaksanakan tugas jabatan berdasarkan perjanjian kerja yang disepakati dengan instansi pemerintah.

Berikut ini dia isi surat perjanjian kerja PPPK paruh waktu yang merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu:

Baca juga: Jika Kontrak Kerja Habis, Apakah PPPK Paruh Waktu Akan Langsung Diberhentikan? Ini Penjelasannya

1. Nama Jabatan

Surat perjanjian kerja mencantumkan jabatan yang akan diisi oleh PPPK Paruh Waktu sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.

 

2. Ekspektasi Kinerja

Berisi target kinerja atau capaian yang harus diwujudkan oleh pegawai selama masa perjanjian berlangsung.

 

3. Unit Kerja Penempatan

Menjelaskan di instansi mana pegawai ditempatkan, termasuk bidang atau bagian spesifik yang menjadi lokasi kerja.

Baca juga: Daftar Nama Peserta Lolos di Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 Garut, Begini Cara Ceknya

4. Skema Kerja

Mengatur pola kerja yang diterapkan, seperti jumlah jam kerja, mekanisme kerja paruh waktu, serta ketentuan fleksibilitas yang berlaku.

 

5. Masa Perjanjian Kerja

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved