Kamis, 9 April 2026

Puluhan Bumdes di Pangandaran "Mati Suri", Ini Alasannya

Kondisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Pangandaran memprihatinkan. Dari total 93 desa

Penulis: Padna | Editor: ferri amiril
tribunpriangan.com/padna
DOKUMENTASI - Dokumentasi Pjs Bupati Pangandaran saat itu sempat blusukan ke setiap kecamatan, minta Pemdes optimalkan Bumdes 

Laporan Kontributor TribunPriangan.com Pangandaran, Padna


TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Kondisi Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) di Kabupaten Pangandaran memprihatinkan. Dari total 93 desa, hanya 54 BUMDes yang tercatat masih aktif. 

Namun, sebagian besar dari Bumdes yang aktif itu pun tidak benar-benar menjalankan kegiatan usaha secara optimal.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Pangandaran, Yuningsih, mengatakan, bahwa banyak BUMDes yang hanya aktif secara administratif.

"54 Bumdes itu kondisinya beragam. Ada yang vakum, ada pula yang hanya tercatat susunan pengurusnya tapi tidak memiliki kegiatan usaha," ujar Yuningsih melalui WhatsApp, Jumat (22/8/2025) siang.

Menurutnya, hanya beberapa BUMDes yang dinilai benar-benar berkembang dan aktif, di antaranya Bumdes di Desa Selasari dan Kertayasa yang mengelola sektor desa wisata, serta Bojong Bentar yang bergerak di usaha sembako.

Baca juga: Tempat Wisata Baru di Pangandaran: Gratis Tapi Bisa Bikin Bestie Tenang dan Bisa Sewa Kayak Murah

Yuningsih mengatakan, banyaknya Bumdes yang tidak aktif disebabkan oleh berbagai faktor, terutama lemahnya kompetensi kewirausahaan para pengelola. 

"Bumdes banyak yang tidak memiliki basis usaha yang jelas. Sebagian besar pengurusnya berasal dari latar belakang wiraswasta tanpa bekal kemampuan manajerial yang memadai, sehingga mudah kolaps," katanya.

Ia pun menyoroti masih banyak desa yang membentuk Bumdes sebatas memenuhi struktur administratif, tanpa disertai rencana bisnis yang konkret.

Meski pemerintah desa sudah menyalurkan penyertaan modal sesuai amanat Permendesa PDTT Nomor 9 Tahun 2023, pelaporan dan pendataan unit usaha masih belum optimal.

"Belum semua desa melaporkan penggunaan penyertaan modal Bumdes. Bahkan ada kasus penyertaan modal diberikan tetapi pengurusnya tidak ada, ini tentu tidak dibenarkan dan menjadi ranah inspektorat," kata Yuningsih.

Meskipun demikian, Yuningsih menegaskan kondisi mati suri pada Bumdes bukanlah akhir. "Namanya mati suri, masih bisa dihidupkan kembali. Kami terus mendorong desa-desa agar mengaktifkan," ujarnya.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved