CPNS 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Berikut Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Jawabannya Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023

Kompas.com
PPPK PARUH WAKTU - Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiunan? Ini Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hari ini Rabu, 20 Agustus 2025 adalah hari terakhir pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025.

Pihak BKN menegaskan, tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Sebagai informasi, jika skema PPPK paruh waktu merupakan mekanisme pengangkatan pegawai ASN dengan perjanjian kerja terbatas.

Mereka bekerja secara paruh waktu dan menerima upah sesuai ketersediaan anggaran di instansi masing-masing.

Baca juga: Panduan Cara Cek Daftar Formasi & Nama Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Lewat BKD dan Instansi

Kebijakan ini dihadirkan untuk memperkuat layanan publik dengan menambah tenaga di berbagai instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Nah tentunya, tak sedikit para tenaga honorer yang bertanya-tanya apakah PPPK paruh waktu dapat pensiun seperti PPPK penuh waktu? Berikut ini dia informasi selengkapnya.

Baca juga: Honorer R4 Tasikmalaya Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Jadwalnya Terakhir 20 Agustus Besok

Apa itu PPPK Paruh Waktu?

Tribuners, PPPK paruh waktu merupakan skema pengangkatan berdasarkan perjanjian kerja dengan durasi terbatas dan tidak penuh waktu.

Program ini digulirkan pemerintah sebagai langkah penataan tenaga non-ASN yang telah mengabdi namun belum memperoleh formasi ASN penuh.

Meski bekerja secara paruh waktu, pegawai tetap memperoleh Nomor Induk PPPK (NIP) dan gaji sesuai anggaran instansi, dengan status resmi sebagai ASN.

Baca juga: Terakhir 20 Agustus 2025 Besok, Ini Kriteria Honorer yang Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025

Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Dana Pensiun?

Nah Tribuners, tentunya salah satu manfaat atau benefit ketika kita menjadi Pegawan Negeri Sipil (PNS) adalah mendapatkan dana pensiun.

Yang mana, di masa tua kita nanti masih mendapatkan gaji pensiunan sesuai dengan golongan masing-masing.

Namun, khusus untuk para PPPK paruh waktu, apakah akan dapat pensiunan juga seperti PPPK penuh waktu?

Nah Tribuners, seperti mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK nantinya berhak menerima uang pensiun.

Baca juga: Keuntungan yang Didapat Honorer Jika Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kemudian, Pasal 22 ayat (1) menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan hari tua akan diberikan setelah ASN berhenti bekerja. 

Pembiayaan jaminan tersebut berasal dari kontribusi pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran dari ASN yang bersangkutan.

Berikut ketentuan pensiun PPPK Paruh Waktu:

  • Jika PPPK Paruh Waktu memiliki masa kerja kurang dari 16 tahun, maka hak pensiun diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus saat masa pensiun tiba.
  • Manfaat pensiun yang diterima PPPK akan semakin besar seiring bertambahnya masa kerja.
  • PPPK berhak menerima pensiun bulanan setelah pensiun apabila telah memenuhi masa kerja minimal 16 tahun.

Baca juga: Daftar Nama Tenaga Honorer yang Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Nah, berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, batas usia pensiun bagi ASN, termasuk PPPK, ditetapkan pada usia 58 tahun dan 60 tahun, tergantung pada posisi atau jabatan tertentu.

Jadi bisa dikatakan, jika nantinya para PPPK paruh waktu berhak untuk mendapatkan dana pensiunan jika memenuhi ketentuan pensiunan PPPK paruh waktu. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved