CPNS 2025
3 Kriteria Utama Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk? Intip Segini Gajinya
3 Kriteria Utama Pelamar PPPK Paruh Waktu 2025, Kamu Termasuk? Intip Segini Gajinya
Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: Dedy Herdiana
Pasalnya, bekerja paruh waktu, gaji pokok yang diterima proporsional berdasarkan jam kerja dibanding pegawai penuh waktu.
Sebagai contoh UMP 2025 di jabar berkisar antara, yang artinya jika pegawai full time menerima sesuai angka tersebut, maka pegawai paruh waktu akan menerima ±50 persen dari nominal UMP/UMK, tergantung jam kerja yang disepakati.
Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN sebagai Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025
Dengan perhitungan :
Gaji Paruh Waktu = (Gaji Penuh / Total Jam Kerja Full Time) × Jam Kerja Paruh Waktu
Misalnya:
UMP Jawa Barat 2025 = Rp 2.191.232
Jam kerja full time = 8 jam × 22 hari kerja = 176 jam/bulan
Jam kerja paruh waktu = 4 jam × 22 hari kerja = 88 jam/bulan
Maka:
Rp 2.191.232 ÷ 176 jam = Rp 12.451 per jam
Rp 12.451 × 88 jam = Rp 1.095.000 per bulan (belum termasuk tunjangan).
Tunjangan yang Didapat
Walau bekerja paruh waktu, PPPK tetap berhak atas beberapa tunjangan ASN, meskipun jumlahnya menyesuaikan proporsi jam kerja. Tunjangan ini meliputi:
Tunjangan Keluarga
- Istri/Suami: ±10?ri gaji pokok
-Anak: ±2 persen per anak, maksimal 2 anak
Tunjangan Jabatan (jika memegang jabatan struktural atau fungsional tertentu).
Tunjangan Pangan (biasanya setara harga beras per bulan untuk anggota keluarga yang diakui).
Sudah Tahu Detail Skema PPPK yang akan Gantikan CPNS 2025, Benarkah Ada Tes Baru? |
![]() |
---|
BATAL! CPNS 2025 Resmi Dihapus, Harapan Ribuan Pelamar Pupus, Begini Nasib Kelahiran 1990-1991 |
![]() |
---|
Jangan Pupus Harapan di CPNS 2025, Pemerintah Fokuskan ASN Melalui PPPK, Ini Skemanya |
![]() |
---|
Tahun Tanpa CPNS! Ini Alasan PPPK 2025 Diprioritaskan, Benarkah Jalur PNS Konvensional Berakhir? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.