CPNS 2025

Skema Terbaru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Alur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah

Berikut Skema Terbaru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Alur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Skema Terbaru Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025, Begini Alur Resmi yang Ditetapkan Pemerintah 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, meskipun seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025 ditiadakan tahun ini, namun masyarakat Indonesia masih punya harapan untuk bisa bekerja di instansi pemerintah yaitu lewat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025.

Ya, kini pemerintah tengah membuka seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2025 yang salah satunya khusus membuka PPPK paruh waktu 2025.

Hal tersebut sudah dipastikan sesuai dengan surat dari Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK Paruh Waktu.

Yang mana, usulan penetapan kebutuhan calon ASN part time itu dilakukan sejak 7 Agustus 2025 sampai dengan 20 Agustus 2025 nanti.

Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN sebagai Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Namun, akan sedikit berbeda dari rekrutmen PPPK tahun sebelumnya, dimana skema rekrutmen PPPK paruh waktu akan bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Lantas, bagaimana sistem atau skema rekrutmen PPPK paruh waktu terbaru? Berikut ini dia informasi selengkanya.

Baca juga: Tidak Semua Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 di 22 Agustus 2025, Ada Apa? Ini Alasannya

Baca juga: Kenapa Masyarakat Umum Tak Bisa Daftar PPPK Paruh Waktu 2025 di 22 Agustus 2025? Ini Alasannya

Skema Rekrutmen Baru PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, seperti yang sudah dijelaskan diatas, jika memang untuk rekrutmen PPPK paruh waktu 2025 ini bersifat tertutup, di mana masyarakat umum tidak memiliki kesempatan untuk mendaftar.  

Perekrutan ini hanya diperuntukkan bagi pegawai non-ASN yang sudah terdata dan memenuhi kriteria tertentu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar PPPK paruh waktu tidak dapat mendaftar secara mandiri.

Maka dari itu, nantinya para calon PPPK ini wajib diusulkan langsung oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing.

Baca juga: Arti Honorer R2 dan R3 yang Disebut Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Keputusan ini didasari oleh KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang menetapkan bahwa mekanisme pengangkatan ini hanya berlaku untuk Non-ASN yang telah mengikuti seleksi CASN Tahun Anggaran 2024 dan para peserta seleksi PPPK 2024 yang tidak mendapatkan formasi.

Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh PPK untuk memenuhi formasi PPPK paruh waktu adalah:

  • Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Sudah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun dinyatakan tidak lulus.
  • Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun belum dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Setelah usulan resmi disampaikan, nantinya Menteri PANRB akan menetapkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu untuk setiap instansi pemerintah.

Rincian ini akan mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Baca juga: Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Siap-siap Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK!

Jadwal PPPK Paruh Waktu 2025

7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB

22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved