CPNS 2025

Arti Honorer R2 dan R3 yang Disebut Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Berikut Arti Honorer R2 dan R3 yang Disebut Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kolase Tribun Priangan/Riswan R
SELEKSI PPPK 2025 - Arti Honorer R2 dan R3 yang Disebut Kandidat Kuat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, dalam proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu 2025, akan ada sejumlah hal yang harus para honorer ketahui.

Salah satunya adalah perihal kriteria honorer yang akan diusulkan jadi PPPK paruh waktu 2025.

Yang mana, akhirnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini harus memastikan seluruh honorer berstatus R2 dan R3 diusulkan pemda menjadi PPPK paruh waktu.

Rini juga mengatakan kembali jika jangan sampai Pemda beralasan ketiadaan anggaran sehingga tidak semua honorer R2 dan R3 diangkat PPPK paruh waktu.

Dia menegaskan sesuai KepmenPAN-RB 16/2025, yang memenuhi kriteria diangkat PPPK paruh waktu adalah honorer R2 dan R3, karena masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca juga: Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK Paruh Waktu 2025, Siap-siap Honorer Bisa Diangkat Jadi PPPK!

Sebaliknya, honorer R4 dan R5 tidak masuk database BKN, sehingga mereka bukan prioritas.

"Pemda harus diawasi pusat untuk mengusulkan R2 dan R3. Jangan sampai mereka dikalahkan honorer non-database BKN," ungkap Rini.

Baca juga: Ternyata PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Berikut Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi

BKN: Kunci Pengangkatan Ada di Pemda

Bahkan, Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh buka suara terkait pengusulan PPPK paruh waktu 2025.

Menurut Zudan, jika baik honorer dalam database maupun non-database BKN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan pemda mengusulkannya secara resmi.

“Kalau pemda tidak usulkan, jangan berharap bisa dapat NIP PPPK. Semua harus diajukan oleh pemda masing-masing,” tegas Zudan.

Baca juga: Jangan Minder Daftar PPPK 2025 Paruh Waktu, Ini Benefit dan Nominal Gaji Setelah Resmi Dilantik

Arti Kode R1 dan R3

  • R2 (Peserta yang Memenuhi Syarat Administrasi)

Kode R2 diberikan kepada peserta Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang memenuhi kriteria

  • R3 (Peserta Terdata dan Lulus)

Peserta dinyatakan terdata menurut menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 yang telah dinyatakan lulus dalam Seleksi Kompetensi PPPK BKN T.A. 2024 Periode I

Baca juga: PPPK 2025 Tak Dibuka Untuk Umum, Catat Ini Kriteria yang Bisa Daftar Seleksi 22 Agustus Mendatang

Baca juga: Cara Cek Nama di Database BKN Non ASN untuk Syarat Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Kriteria Peserta Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Halaman
12
Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved