CPNS 2025

Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu!

Berikut Ini Dia Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu!

TribunKaltim.com
SELEKSI PPPK 2025 - Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu! 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, masih ada kesempatan untuk para tenaga honorer di Indonesia yang seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 kemarin belum dinyatakan masuk, kini punya kesempatan untuk diangkat jadi PPPK paruh waktu 2025.

Yang mana, instansi dapat mengusulkan formasi PPPK paruh waktu bagi para honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu.

Menurut informasi dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu Zudan Arif, mengatakan bahwa proses pengajuan usulan formasi PPPK paruh waktu sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti. Pihak BKN pun menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Maka dari itu, bagi instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK paruh waktu.

Baca juga: Kabar Terbaru soal Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK KPPU 2025, Cek Dokumen dan Tahapan Pendaftarannya

Ketentuan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, berbicara perihal PPPK paruh waktu ini adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Mereka nantinya juga akan diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK paruh waktu ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK paruh waktu.

Baca juga: CPNS 2025 Ditiadakan, Fokus untuk PPPK 2025, Bagaimana Nasib Peserta yang Sudah Lewat Umur?

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK paruh waktu yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

  • Guru
  • Tenaga Kesehatan
  • Tenaga Teknis lainnya:

- Pengelola Umum Operasional

- Operator Layanan Operasional

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional

Baca juga: Jadwal Terbaru Pembukaan Seleksi PPPK KPPU 2025, Ini Syaratnya

Mekanisme Pengusulan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved