APMMSC Datangi Kejari Ciamis, Pantau Kasus Asusila Mahasiswa

Kekhawatiran atas maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendorong Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat Ciamis

Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: ferri amiril
istimewa
KUNJUNGAN - Perwakilan APMMSC, Prima Pribadi (kiri) saat bertemu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi (kanan) menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus pelecehan seksual di Ciamis. 

Laporan Wartawan TribunPriangan.com Kabupaten Ciamis, Ai Sani Nuraini


TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Kekhawatiran atas maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur mendorong Aliansi Peduli Moral dan Mental Sehat Ciamis (APMMSC) kembali menyambangi Kejaksaan Negeri Ciamis, Rabu (13/8/2025). 

Kunjungan ini untuk memantau perkembangan proses hukum terhadap tersangka Farhan (27), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Ciamis yang diduga melakukan tindak asusila.

Perwakilan APMMSC, Prima Pribadi, menyampaikan keprihatinannya atas banyaknya kasus serupa di Ciamis. 

Ia menegaskan, masyarakat dan keluarga korban berharap pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta korban mendapat pendampingan psikologis.

“Kemarin kami mendapat penjelasan dari Kasi Intel Kejari Ciamis bahwa jaksa penuntut umum sudah memiliki dua alat bukti. Kami ingin memastikan perkara ini diproses serius dan korban mendapatkan konseling karena trauma yang dialami,” ujarnya, Kamis (14/8/2025).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ciamis, Arief Gunadi, menyambut baik aspirasi APMMSC. 

Ia menegaskan kejaksaan tetap berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan prosedural.

“Kami senang melihat kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak. Penanganan perkara F akan terus kami kawal, dan saat ini alat bukti dinilai cukup untuk dibuktikan di pengadilan. Kami minta semua pihak bersabar menunggu putusan yang seadil-adilnya,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik Ciamis, dan APMMSC berkomitmen melanjutkan gerakan moral untuk mengawal jalannya persidangan hingga vonis dijatuhkan.(*)

Sumber: Tribun Priangan
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved