Pemkab Ciamis Butuh Data Riil Investasi, DPMPTSP Minta Pengusaha Segera Laporkan LKPM
Ditegaskan bahwa kewajiban LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Penulis: Ai Sani Nuraini | Editor: Dedy Herdiana
Ringkasan Berita:
Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus menggenjot kualitas data investasi daerah sebagai dasar perencanaan pembangunan ekonomi.
Salah satu caranya dilakukan melalui kewajiban Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang harus disampaikan oleh seluruh pelaku usaha pemilik Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, mengatakan bahwa kepatuhan pelaporan LKPM sangat menentukan kemampuan pemerintah daerah dalam membaca kondisi riil investasi di Ciamis.
“LKPM ini bukan hanya soal administrasi. Data yang masuk menjadi pijakan utama pemerintah dalam memetakan perkembangan investasi dan menentukan arah kebijakan pembangunan ekonomi,” kata Eka, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, tanpa LKPM yang lengkap dan akurat, pemerintah daerah akan kesulitan mengetahui sektor mana yang tumbuh, sektor mana yang perlu didorong, serta seberapa besar realisasi investasi yang sudah berjalan.
“Kalau datanya kuat, kami bisa menunjukkan kepada calon investor bahwa Ciamis adalah daerah yang benar-benar hidup secara ekonomi dan layak untuk investasi,” ujarnya.
Eka menyebut, pelaporan LKPM juga menjadi bagian dari strategi Pemkab Ciamis untuk membangun kepercayaan dunia usaha terhadap iklim investasi daerah.
“Ini sejalan dengan arahan Bupati Ciamis agar pemerintah daerah mampu menyampaikan secara terbuka bahwa Ciamis kondusif, tertib, dan siap menerima investasi,” katanya.
Baca juga: Pedagang di Taman Lokasana Ciamis Keluhkan Gate Parking, Takut Omzet Jualannya Turun
Ia menegaskan bahwa kewajiban LKPM telah diatur dalam Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025.
Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai ketentuan berpotensi dikenakan sanksi administratif.
“Jika dua periode berturut-turut tidak melapor atau tidak melaporkan realisasi investasi, itu bisa berujung pada sanksi sesuai aturan,” ucapnya.
Untuk pelaporan Triwulan IV Tahun 2025 bagi Non-UMK dan Semester II Tahun 2025 bagi UMK, periode pelaporan dibuka pada 1–10 Januari 2026 dan dilakukan secara online melalui oss.go.id.
Pelaku usaha cukup masuk ke menu Informasi, lalu Kewajiban Usaha, dan memilih Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Eka berharap seluruh pelaku usaha di Ciamis bisa memanfaatkan periode pelaporan ini dengan baik.
“Semakin banyak LKPM yang masuk dan semakin akurat datanya, maka semakin kuat pula dasar Pemkab Ciamis dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Jumat Sehat di Makodim 0613/Ciamis, Dandim Tekankan Fisik Prima untuk Tugas Kewilayahan
| Hari Jadi Ciamis ke-384 Bertabur Acara, Job Fair Lalu Karnaval Budaya hingga Jalan Sehat |
|
|---|
| Hari Jadi ke-384 Ciamis, Ziarah Makam Leluhur Kembali Digelar untuk Mengenang Jasa Para Pendahulu |
|
|---|
| Rumah Tidak Layak Huni Milik Lansia di Kertasari Ciamis Diperbaiki |
|
|---|
| Kenaikan Harga BBM dan Oli Cekik Driver Ojol di Ciamis: Pendapatan Tetap |
|
|---|
| 64 Warga Rentan di Ciamis Terima Bantuan ATENSI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/priangan/foto/bank/originals/Kantor-DPMPTSP-ciamis-09012026-1.jpg)