Senin, 4 Mei 2026

Bupati Tasik Diduga Peras Pengusaha

BREAKING NEWS: Bupati Tasik Dilaporkan ke Polisi, Diduga Peras Pengusaha Soal Pengadaan Hewan Kurban

Seorang pengusaha melaporkan Bupati Tasikmalaya ke polisi soal dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Dedy Herdiana
Tribunpriangan.com/Jaenal Abidin
LAPOR POLISI - Firman Nurhakim kuasa hukum pengusaha inisial SG ketika memberikan keterangan saat melaporkan kasus dugaan pemerasan oleh Bupati Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025). 

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Seorang pengusaha melaporkan Bupati Tasikmalaya ke polisi soal dugaan pemerasan dalam pengadaan hewan kurban untuk hari raya Idul Adha tahun 2025. 

Kronologi kejadian awalnya pengusaha inisial SG mendapat proyek pengadaan hewan kurban untuk Idul Adha 1446 Hijriah (6/6/2025) di Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 250 ekor domba, sapi 100 ekor, dan dua sapi jumbo dengan total pagu anggaran sebesar Rp 4,25 miliar. 

Lalu SG melakukan serangkaian pengiriman hewan kurban ke sejumlah wilayah sesuai jumlah hewan yang telah disediakan sesuai kesepakatan dari pihak Pemkab Tasikmalaya.

Namun, sebelum melakukan pengiriman hewan kurban kepada calon penerima dan calon lokasi, pihak Pemkab Tasikmalaya meminta sejumlah permintaan diluar kontrak yang terdapat dalam e Katalog.

Beberapa permintaan kepada pengusaha yakni sejumlah pembayaran uang dengan alasan untuk proses pencairan kepada pengusaha.

Baca juga: Klaim Atasi Sampah Numpuk, TPST Nangkalea Tasikmalaya Ditargetkan Beroperasi 2028

Nominal yang diminta pun cukup besar dan bervariasi, pertama permintaanya yang dilakukan oleh Kabag Kesra sebesar Rp 50 juta dengan alasan sebagai kompensasi penempatan calon penerima dan calon lokasi.

Kemudian, permintaan fee kembali dilakukan Pemkab Tasikmalaya kepada pengusaha sebesar 3 persen dari jumlah hewan kurban yang ditetapkan.

Alhasil pihak pengusaha memberikan uang kembali senilai Rp126 juta atas arahan Kabag Kesra dengan diambil oleh orang suruhan Bupati bernama David dengan alasan untuk proses pencairan ke pengusaha

Total uang yang telah diberikan kepada Pemkab untuk fee ke Bupati Tasikmalaya sebesar Rp225 juta.

"Jadi klien kami ini menjadi korban dugaan pemerasan yang dilakukan pihak Pemkab Tasikmalaya, bahkan uang yang telah dikeluarkan cukup besar," ungkap Firman Nurhakim kuasa hukum pengusaha inisial SG ketika memberikan keterangan saat melaporkan kasus ini ke Polres Tasikmalaya, Senin (11/8/2025).

Alasan melaporkan kejadian ini, karena sejak awal mendapatkan proyek pengadaan hewan kurban sudah banyak permintaan diluar kontrak untuk kebutuhan fee Bupati Tasikmalaya.

Bahkan sejumlah permintaan uang ini dilakukan Kabag Kesra Teguh dan David orang suruhan dari Bupati Tasikmalaya.

"Klien kami dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi buat alasan fee sesuai pagu anggaran untuk diberikan kepada bapak (Bupati Tasikmalaya)," jelasnya.

Setelah mendapatkan serangkaian permintaan uang, pihak klien meminta pembayaran proyek ini ke Pemkab Tasikmalaya.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved