Breaking News

CPNS 2025

Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu!

Berikut Ini Dia Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu!

TribunKaltim.com
SELEKSI PPPK 2025 - Mekanisme dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025, Para Honorer Wajib Tahu! 

Nah Tribuners, terdapat beberapa mekanisme tahapan honorer yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu, seperti:

1. Data Tenaga Non-ASN

Yang pertama, kriteria untuk tenaga honorer bisa diusulkan jadi PPPK paruh waktu antara laiin:

Non-ASN Terdata database BKN (R1 pendataan, R2 pendataan, R3, R3b, dan R3T)

Non-ASN Tidak Terdata (R1 non-pendataan, R2 non-pendataan, dan R4)

Peserta PPPK JF Guru lulusan PPG (R5)

Baca juga: Cara Mengajukan Masa Sanggah Hasil Administrasi PPPK Kejaksaan 2025, Masih Ada Kesempatan Lolos!

2. Pemerataan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Selanjutnya, pemerintah nantinya akan melakukan pemetaan kebutuhan PPPK paruh waktu pada SIASN Perenvanaan Kebutuhan, meliputi:

  • Nama Non-ASN
  • Jabatan (Jabatan Teknis terbatas pada jabatan PPPK Pelaksanaan)
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan (sesuai lokasi kebutuhan, yakni JF Guru pada Dinas Pendidikan dan JF Tenaga Kesehatan pada Dinas Kesehatan)
  • Jika ada non-ASN yang tidak diusulkan ke dalam kebutuhan PPPK Paruh Waktu, instansi wajib memilih alasannya. Instansi wajib melampirkan SPTJM PPK dengan TTE BSrE.

 

3. Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

KEMENPANRB pun juga menetapkan alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu bagi setiap instansi yang memuat data:

  • Jabatan
  • Kualifikasi pendidikan
  • Unit penempatan
  • Jumlah kebutuhan

Baca juga: Jadwal Pembukaan Seleksi PPPK KPPU 2025, Cek Dokumen dan Tahapan Mekanisme Pendaftarannya di Sini

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

PANSELNAS melakukan pengolahan hasil seleksi kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Sementara itu, instansi pemerintah melakukan pengumuman hasil PPPK Paruh Waktu.

Adapun tenaga non-ASN melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) pada akun SSCASN masing-masing pelamar.

 

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved