Provinsi Layak Anak

Kota Tasikmalaya dan 2 Daerah Lainnya Tak Layak Anak, Penyebab Jabar Tak Masuk Provinsi Layak Anak

Kota Tasikmalaya dan 2 daerah lainnya tak masuk kategori Kota Layak Anak , jadi penyebab Jawa Barat tak mendapat predikat provinsi layak anak

Editor: Machmud Mubarok
ChatGPT.
KOTA LAYAK ANAK - 3 kota/kabupaten di Jawa Barat tidak masuk kategori Kota Layak Anak sehingga menyebabkan Provinsi Jabar tidak mendapat predikat Provinsi Layak Anak. Foto ilustrasi ChatGPT. anak-anak bermain di taman kota, 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Kota Tasikmalaya dan 2 daerah lainnya tak masuk kategori Kota Layak Anak (KLA). Ini jadi penyebab Provinsi Jawa Barat tak mendapat predikat Provinsi Layak Anak (Provila).

Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jawa Barat, Siska Gerfianti, predikat Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), hanya diberikan kepada Provinsi yang Kabupaten/Kotanya sudah mendapatkan predikat Kota Layak Anak (KLA). 

Dikatakan Siska, program KLA sendiri pada dasarnya menjadi kewenangan Kabupaten/Kota masing-masing.

"Peran Provinsi bersifat agregatif, yakni melakukan advokasi, pendampingan, dan pembinaan agar seluruh daerah dapat memenuhi indikator yang telah ditetapkan," ujar Siska, Senin (11/8/2025). 

Sehingga, kata dia, predikat Provinsi Layak Anak hanya dapat diraih apabila seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut sudah mendapatkan predikat KLA.

"Artinya, jika ada satu saja Kabupaten atau Kota yang belum meraih predikat KLA, maka secara otomatis Provinsinya tidak dapat memperoleh status Provila," katanya. 

Saat ini, kata dia, di Jawa Barat masih ada tiga Kabupaten/Kota yang belum meraih KLA, yakni Kabupaten Bandung Barat, Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Kuningan, sehingga Jawa Barat belum berhasil mendapat predikat Provila.

Adapun evaluasi yang dilakukan, dengan memperkuat komitmen gugus tugas Provinsi Layak Anak sehingga diharapkan dapat memberikan pengaruh yang kuat juga terhadap komitmen di tingkat Kabupaten/Kota.

"Memberikan pendampingan teknis lebih intens kepada kab/kota yang belum memiliki predikat dan meningkatkan kapasitas SDM pelaksana program di tingkat daerah serta alokasi dana/anggaran yang mencukupi," ucapnya. 

Baca juga: 7 Kali Berturut-turut Kabupaten Ciamis Jadi Kabupaten Layak Anak, Bupati: Target Harus ke Madya

Sebelumnya, Provinsi Jawa Barat menjadi satu-satunya daerah di Jawa yang tidak mendapatkan penghargaan sebagai Provinsi Layak Anak (Provila) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). 

Berdasarkan data Kemen PPPA, terdapat 13 Provinsi yang mendapatkan penghargaan Provinsi Layak Anak, karena telah melakukan upaya untuk menggerakkan Kabupaten/Kota di wilayahnya dalam mewujudkan Kota/Kabupaten layak anak

Adapun 13 Provinsi yang mendapatkan predikat Provinsi Layak Anak dari Kemen PPPA diantaranya, Provinsi Bali, Provinsi Banten, Provinsi D.I Yogyakarta, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Gorontalo, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Lampung, Provinsi Riau, dan Provinsi Sumatera Barat.

Lantas apa itu Kota Layak Anak?

Dilansir dari portal Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado, Kabupaten / Kota Layak Anak (KLA) merupakan Kabupaten/kota yang mempunyai sistem pembangunan berbasis pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak, dengan menyelaraskan komitmen dari Pemerintah Daerah, masyarakat, media massa , dunia usaha serta lembaga masyarakat yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Suatu disebut sebagai Kabupaten/kota layak anak atau kota ramah anak jika memiliki kolaborasi antara pemerintah , masyarakat, media massa, dunia usaha dan lembaga yang kuat secara fisik dan tegas dalam menjamin hak-hak anak, aturan yang jelas, kesempatan berpartisipasi untuk anak, serta fasilitas pendidikan, kesehatan, dan perlindungan yang menjamin kehidupan anak sehingga anak memiliki kesempatan yang jelas untuk menjalani, mempelajari, dan menyelidi kehidupan mereka.  

Tujuan pengembangan KLA adalah membangun inisiatif pemerintahan kabupaten/kota yang mengarah pada upaya transformasi Konvensi Hak-Hak Anak (Convention on the Rights of the Child) dari kerangka hukum ke dalam definisi,  strategi  dan  intervensi  pembangunan,  dalam bentuk: kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang ditujukan untuk pemenuhan hak-hak anak, pada suatu wilayah kabupaten/kota. 

Menurut UNICEF, Kabupaten/kota ramah anak adalah Kabupaten/kota yang menjamin hak setiap anak sebagai warga kota. Kabupaten/Kota layak anak di Indonesia sudah lebih terarah dengan adanya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). 

Kabupaten/Kota yang diinginkan oleh anak-anak adalah kota yang dapat menghormati hak anak-anak yang dapat diwujudkan dengan cara:

  • Menyediakan akses pelayanan kesehatan, pendidikan, air bersih, sanitasi yang sehat dan bebas dari pencemaran lingkungan.
  • Menyediakan kebijakan dan anggaran khusus untuk anak.
  • Menyediakan lingkungan yang aman dan nyaman sehingga memungkinkan anak dapat berkembang.
  • Keseimbangan di bidang sosial, ekonomi, dan terlindungi dari pengaruh kerusakan lingkungan dan bencana alam.
  • Memberikan perhatian khusus pada anak yang bekerja di jalan, mengalami eksploitasi seksual, hidup dengan kecacatan atau tanpa dukungan orang tua.
  • Adanya wadah bagi anak-anak untuk berperan serta dalam pembuatan keputusan yang berpengaruh langsung pada kehidupan anak-anak. (*)

Baca Berita-berita TribunPriangan.com Lainnya di Google News

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved