Bantuan Subsidi Upah 2025

BSU Terakhir 2025 Masih Diperpanjang hingga 12 Agustus, Cepat Cairkan Begini Caranya

BSU Terkhir 2025 Masih Diperpanjang hingga 12 Agustus, Cepat Cairkan Begini Caranya

Penulis: Lulu Aulia Lisaholith | Editor: ferri amiril
Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS KETENAGAKERJAAN - BSU Terkhir 2025 Masih Diperpanjang hingga 12 Agustus, Cepat Cairkan Begini Caranya. (Dok BPJS Ketenagakerjaan) 

Mengutip akun X/Twitter @PosIndonesia, Jumat (8/8/2025), selain buka setiap hari untuk melayani masyarakat yang ingin mengambil BSU 2025, dikarenakan Jadwal pengambilan BSU 2025 kembali diperpanjang sampai tanggal 12 Agustus.

"Halo Sahabat, untuk informasi saat ini pengambilan BSU diperpanjang sampai dengan tanggal 12 Agustus 2025," cuit Pos Indonesia.

Selain itu, dari akun Instagram resmi Pos Indonesia (@posindonesia.ig), pengambilan dana BSU di kantor pos tidak bisa diwakilkan. Penerima BSU wajib datang langsung ke kantor pos sambil membawa dokumen persyaratan untuk verifikasi data.

"Mohon maaf Sahabat, pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak dapat diwakilkan. Penerima wajib hadir secara langsung ke kantor pos dengan membawa dokumen persyaratan asli sebagai bentuk verifikasi data penerima bantuan," kata pihak Pos Indonesia.

Baca juga: Alhamdulillah! Kemenaker Perpanjang Masa Pencairan BSU Rp 600 Ribu

Prosedur Ambil BSU di Kantor Pos

QR Code yang didapat dari aplikasi Pospay digunakan untuk mencairkan dana BSU di kantor pos. Berikut tahapannya.

  1. Kunjungi kantor pos terdekat sambil membawa e-KTP dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
  2. Tunjukkan bukti verifikasi melalui aplikasi Pospay.
  3. Lalu, penerima menunjukkan QR Code dari aplikasi Pospay. QR Code (barcode) berfungsi sebagai bukti verifikasi terdaftar sebagai penerima BSU.
  4. Bagi penerima BSU yang tidak memiliki ponsel atau aplikasi Pospay, petugas akan melakukan verifikasi secara manual dengan mengecek NIK pada e-KTP.
  5. QR Code pada aplikasi Pospay akan dipindai (discan) olenhjh petugas sebagai bagian dari proses validasi sistem.
  6. Petugas melakukan verifikasi data penerima BSU dengan kartu BPJS Ketenagakerjaan, mencocokkan dengan identitas fisik, dan mengambil foto e-KTP asli penerima.
  7. Jika semua data telah tervalidasi dengan benar, juru bayar akan mengambil foto penerima BSU untuk keperluan dokumentasi transaksi.
  8. Penerima BSU diminta menandatangani "Daftar Nominatif" sebagai bukti penerimaan bantuan di hadapan petugas.
  9. Petugas lalu menyerahkan uang BSU secara langsung kepada penerima sesuai dengan jumlah yang ditentukan oleh kebijakan pemerintah.

(*)

Baca artikel TribunPriangan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved