Polemik Jaring Apung di Pantai Timur
Susi Pudjiastuti Desak Cabut Izin KJA di Pantai Timur Pangandaran, Dinas KP Jabar Akan Ajukan ke KDM
Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, mendesak agar izin KJA di Pantai Timur Pangandaran dicabut
Penulis: Padna | Editor: Machmud Mubarok
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna
TRIBUNPRIANGAN.COM, PANGANDARAN - Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Susi Pudjiastuti, menyoroti keras keberadaan Keramba Jaring Apung (KJA) di perairan Pantai Timur Pangandaran.
Susi menyebut, keberadaan KJA di lokasi tersebut menyalahi aturan dan meminta izin yang sudah diterbitkan segera dicabut.
"Izin itu keluar, itu gila. Seharusnya sudah tidak ada KJA di Pangandaran. Dua ratus meter dari pinggir pantai, itu gila," ujar Susi kepada sejumlah wartawan di Pangandaran, Rabu (6/8/2025) siang.
Susi menilai, keberadaan KJA di kawasan wisata tersebut sudah tidak benar dan sangat merusak tatanan lingkungan laut.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Barat, Rini Cempaka, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengumpulkan bahan dan keterangan dari lapangan untuk menelusuri persoalan KJA secara mendalam.
"Kami sedang mengkaji kembali persoalan ini. Karena penataan ruang laut diharapkan dapat memberikan manfaat dari sisi masyarakat, pariwisata, maupun perikanan," katanya.
Baca juga: Susi Pudjiastuti Kecewa, Pantai Timur Pangandaran Dikavling Tiga Perusahaan untuk KJA
Baca juga: Dianggap Tidak Masuk Zonasi, Ketua DPRD Sarankan KJA di Pantai Timur Pangandaran Stop Aktivitas
Ia menambahkan, hasil dari dialog dan kajian lapangan akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan.
"Pak Gubernur sangat konsen terhadap kebersihan lingkungan dan penataan kawasan pesisir. Ini menjadi prioritas yang akan kami kedepankan," ucap Rini.
Rini pun menyebut, izin pemanfaatan ruang laut (KPRL) sejauh ini dikeluarkan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meskipun demikian, pihaknya akan meninjau ulang kebijakan tersebut demi menemukan solusi terbaik. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.