Belasan ASN di Karawang Ajukan Cerai, Rata-rata Karena Selingkuh dan Kebanyakan dari Disdikpora

BKPSDM mengungkapkan setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Dedy Herdiana
TribunJogja.com
Ilustrasi perceraian - Belasan ASN di Karawang Ajukan Cerai, Rata-rata Karena Selingkuh dan Kebanyakan dari Disdikpora 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi

TRIBUNPRIANGAN.COM, KARAWANG - Perceraian karena perselingkuhan menjadi penyebab utama kasus perceraian pada Aparatur Sipil Negara ( ASN) di Karawang sepanjang Januari hingga Juli 2025.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang mencatat sedikitnya 16 pengajuan perceraian.

"Sudah ada 16 yang kami catat di BKPSDM. Rata-rata karena kasus perselingkuhan," kata Sekretaris BKPSDM Gery Sigit Samrodi, Kamis (7/8/2025).

Gery mengatakan, kasus didominasi oleh ASN di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Karawang dan disusul oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Karawang.

Baca juga: Ketika 308 Ribu Istri Menggugat Cerai, Apa yang Salah? Dhora Darojatun Punya Jawaban Begini

"Sebagian dari Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan," kata dia.

Gery mengungkapkan setiap ASN yang mengajukan perceraian wajib mendapat rekomendasi dari instansi tempatnya bekerja sesuai aturan yang berlaku.

"Langkah ini dilakukan untuk menjaga profesionalitas dan integritas ASN dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik," kata dia.

 

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved