Minggu, 19 April 2026

Tarif Listrik PLN 2025

Penjelasan PLN Soal Kabar Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025

Berikut Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025? Ini Pernyataan Resmi dari PLN

TribunNews.com/JEPRIMA
TARIF LISTRIK AGUSTUS - Benarkah Ada Kenaikan Tarif Listrik di Bulan Agustus 2025? Ini Pernyataan Resmi dari PLN 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya hanya tinggal beberapa hari lagi kita semua akan memasuki bulan Agustus 2025.

Maka dari itu, kita juga harus mulai bersiap-siap kembali apakah di bulan Agustus nanti akan ada kenaikan tarif listrik atau tidak.

Namun kini, di media sosial beredar sebuah isu perihal akan adanya kenaikan listrik di bulan Agustus mendatang.

Tentu hal itu menjadi sebuah kabar mengejutkan untuk seluruh masyarakat Indonesia terkhusus bagi mereka yang sudah berkeluarga.

Karena nantinya pengeluran akan kembali naik jika tarif listrik naik juga di bulan Agutus nanti.

Lantas, apakah ada kenaikan tarif listrik atau penyesuaian tarif listrik pada Agustus 2025? 

Baca juga: Tarif Listrik Juli 2025 Untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

PLN Buka Suara

Nah Tribuners, menanggapi hal tersebut menurut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P. Hutajulu mengatakan tarif listrik pada periode ini yaitu periode Triwulanan III bulan Juli-September tidak mengalami kenaikan karena sebagai upaya mendukung daya beli dan daya saing dunia usaha.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ungkap Jisman P Hutajulu.

Bahkan, hal ini juga sejalan dengan pernyataan dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) yang kembali merilis besaran tarif listrik yang mesti di bayar pelanggan listrik PLN untuk bulan Agustus 2025 mendatang.

Baca juga: Viral, Plafon Sekolah di Cipatat Bandung Barat Bolong-bolong dan Tak Ada Listrik

Kementerian ESDM menyatakan besaran tarif untuk bulan Agustus masih sama dengan pengumuman Kementerian ESDM akhir bulan Juni lalu. 

Kementerian ESDM sendiri sebelumnya telah menetapkan tarif listrik setiap triwulan atau tiga bulan sekali.

Dengan kata lain untuk tarif listrik untuk bulan Juli-September atau Triwulan III, masih sama dengan tarif listrik Triwulan II bulan April-Juni 2025. 

Namun yang perlu digarisbawahi jika tarif listrik PLN bagi pelanggan prabayar maupun pascabayar mengacu pada besaran yang sama. Perbedaan tarif listrik ini disesuaikan oleh golongan daya masing-masing pelanggan.

Baca juga: Seorang Pria Tewas Tersengat Listrik Saat Perbaiki Bangunan Atap di Kawali Ciamis

Untuk pengguna listrik prabayar, pelanggan harus membeli token listrik, untuk kemudian di masukkan ke dalam meteran untuk menambah daya listrik.

Sumber: Tribun Priangan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved