Tunjangan Profesi Guru 2025
Cara Cek Tunjangan Sertifikasi Guru via Info GTK yang Cair Bulan Ini
Berikut Link Terbaru dan Panduan Cek Tunjangan Sertifikasi Guru via Info GTK yang Cair Agustus 2025
Penulis: Riswan Ramadhan Hidayat | Editor: ferri amiril
Sementara itu, untuk Guru (PTK) juga bisa cek tunjangan dengan menggunakan link berikut ini:
1. Manajemen Dapodik untuk Dinas Pendidikan: https://datadik.kemdikdasmen.go.id
2. Manajemen Dapodik untuk Satuan Pendidikan:https: //sp.datadik.kemdikdasmen.go.id
3. Manajemen Dapodik untuk PTK:https: //ptk.datadik.kemdikdasmen.go.id
4. Untuk Penilik dan Pengawas, login melalui aplikasi SIMTENDIK:https: //sim.tendik.dikdasmen.go.id/simpenik
Baca juga: Besaran Uang Lembur dan Paket Data yang Akan Diterima, Tambahan Gaji PNS
Baca juga: Cara Cairkan Gaji Pensiunan PNS di Kantor Pos Indonesia Terdekat
Syarat-Syarat Wajib untuk Mendapatkan TPG
Agar bisa menerima TPG, guru harus memenuhi persyaratan berikut:
- Memiliki minimal satu sertifikat pendidik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
- Memenuhi beban kerja
- Aktif mengajar sebagai Guru mata pelajaran dan/atau Guru kelas pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki
- Berusia maksimal 60 tahun
- Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain satuan pendidikan tempat bertugas
- Memiliki nilai kinerja minimal ‘baik’
- Mengajar di kelas dengan rasio guru dan siswa yang sesuai
Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.