CPNS 2024

Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya

Berikut Penjelasan Perihal Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya

Kompas.com
GAJI PPPK PARUH WAKTU - Kerja Hanya Setengah Hari, Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Yuk Intip Besarannya 

TRIBUNPRIANGAN.COM – Tribuners, tentunya pengankatan para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hanya tinggal hitungan bulan saja.

Tentu, para PPPK pun juga harus segera bersiap dimulai dari sekarang.

Karena pasalnya, khusus untuk PPPK 2024 yang tidak lulus seleksi dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

PPPK paruh waktu juga akan mendapatkan gaji sesuai aturan yang berlaku.

Perlu diketahui juga, bahwa jam kerja PPPK paruh waktu hanya setengah dari jam kerja normal, yaitu sekitar 4 jam setiap harinya.

Baca juga: “Sistem Seleksi Calon ASN 2025” Tulis Laman SSCASN, Benarkah Seleksi CPNS 2025 Akan Segera Dibuka?

Tentu hal ini berbeda dengan jam kerja ASN yang pada umumnya mencapai 8 jam sehari. Oleh sebab itu, upahnya pun akan disesuaikan.

Lantas, berapa gaji PPPK paruh waktu?

Baca juga: DPRD Minta Wali Kota Tasikmalaya Aktif dan Tegas Dalam Tangani Nasib Tenaga Honorer

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025

Nah Tribuners, khusus untuk gaji PPPK paruh waktu, berdasarkan Keputusan MenpanRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK paruh waktu minimal setara gaji terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.

Pendanaan gaji dapat berasal dari pos di luar belanja pegawai sesuai aturan. PPPK paruh waktu juga berhak mendapat fasilitas sesuai undang-undang.

Berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah di Indonesia:

Baca juga: Besaran Tunjangan Profesi Guru 2025 Cair Agustus 2025, Lengkap dari Guru PNS Golongan I hingga IV

- DKI Jakarta: Rp5.396.761

- Jawa Barat: Rp2.191.232

- Papua: Rp4.285.850

- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527

- Aceh: Rp3.685.615

- Jawa Timur: Rp2.305.985

- Kalimantan Timur: Rp3.579.313

Baca juga: Kawal Pengangkatan Tenaga Honorer R2, R3 dan R4, Dewan Minta Wali Kota Tasik Tegas

Baca juga: Mimpi Buruk Kelahiran 1990-1991 Kubur Minat Jadi PNS di CPNS 2025, Benarkah Hanya Buka untuk PPPK?

Jadi, untuk besaran gaji PPPK paruh waktu 2025 bisa menyesuaikan upah minimum di daerah masing-masing ya.

Namun, beda hal dengan PPPK penuh waktu, gaji PPPK akan menyesuaikan Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Sebagai informasi, seperti yang dikatakan langsung oleh Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja, untuk pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.

Aba menegaskan pengangkatan PPPK paruh waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. (*)

 

Simak berita update TribunPriangan.com lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Priangan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved